close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto  Krakatau Steel
icon caption
Ilustrasi. Foto Krakatau Steel
Bisnis
Senin, 06 Februari 2023 20:28

Produsen baja nasional minta pemerintah konsisten musnahkan baja non SNI

Selain melakukan pencegahan di sisi produsen, Pria juga menilai perlunya upaya pemerintah melakukan pencegahan di sisi konsumen.
swipe

PT Krakatau Steel mengapresiasi upaya pemerintah dalan memusnahkan produk baja yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Langkah tersebut dinilai efektif untuk melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak sesuai SNI. Corporate Secretary PT Krakatau Steel, Pria Utama berharap, pemusnahan baja non SNI tersebut sebaiknya bisa dilakukan secara reguler dan berkelanjutan, sehingga pelaku usaha yang taat terhadap peraturan perundang-undangan bisa terlindungi dan tetap memproduksi baja sesuai SNI.

Sebagai informasi, penggunaan baja yang tidak sesuai SNI berisiko tinggi pada kegagalan struktur bangunan, sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya. Selain itu, usia material bangunan juga menjadi lebih pendek dari seharusnya, karena proses produksi tidak sesuai dengan metode produksi baja SNI.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan diketahui telah memusnahkan 2.302 ton baja tulangan beton (BjTB) yang tidak sesuai SNI dengan nilai Rp32,1 miliar, pada pertengahan Januari 2023. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang secara langsung melakukan sidak ke perusahaan baja tidak ber SNI di Kabupaten Tangerang, Banten berhasil mengumpulkan 40 perusahaan yang dinilai melanggar SNI. Para pelanggar itu pun terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Ini menurut Pria sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional secara umum, untuk terus meningkatkan kinerjanya melalui penciptaan pasar domestik yang lebih kondusif dan sehat, sehingga berdampak positif bagi peningkatan perekonomian nasional.

"Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja, dari hulu hingga hilir. Serta penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, dan atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional," kata Pria dalam keterangan resminya, Senin (6/2).

Lebih lanjut, selain melakukan pencegahan di sisi produsen, Pria juga menilai perlunya upaya pemerintah melakukan pencegahan di sisi konsumen.

"Untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional," ujarnya menambahkan. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan