close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga menggunakan perahu untuk memilah sampah plastik di aliran Sungai Citarum, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (26/6). / Antara Foto
icon caption
Warga menggunakan perahu untuk memilah sampah plastik di aliran Sungai Citarum, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (26/6). / Antara Foto
Bisnis
Selasa, 02 Juli 2019 20:57

Produsen sampah terbesar dunia, RI terapkan cukai plastik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menerapkan cukai plastik Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram.
swipe

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk menerapkan cukai plastik Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram.

Sri Mulyani beralasan, penerapan bea cukai plastik ini dilakukan lantaran Indonesia merupakan negara penghasil sampah di laut terbesar kedua di dunia. Terlebih, Indonesia juga akan fokus menambah wisatawan mancanegara pada 2020. 

"Mekanisme cukai ini tepat, untuk mengurangi konsumi penggunaan plastik, sejalan dengan peraturan lain yang dilakukan untuk mengatur keseluruhan ekonomi cukai," ujar Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (2/7). 

Menteri Keuangan terbaik di Asia Pasifik untuk ketiga kalinya versi majalah Finance Asia itu mengatakan, di beberapa daerah di Indoesia, penerapan cukai kantong plastik juga sudah diterapkan seperti di Bali, Bogor, bahkan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). 

Sebagai tolok ukur besaran tarif cukai kantong plastik, Sri Mulyani juga menyampaikan beberapa penerapan cukai kantong plastik di negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Filipina. 

Di Malaysia, lanjut Sri Mulyani, cukai yang diterapkan sebesar Rp63.503 per kg, kemudian di Vietnam pengenaan cukai kantong plastik sebesar Rp24.793 per kg. Sementara di Kamboja dan Filipina masing-masing sebesar Rp127.173 per kg dan Rp259.422 per kg. 

"Kami mengusulkan (cukai kantong plastik) Rp30.000 per kilogram atau tarif cukai per lembar Rp200 per kantong. Penggunaan sampai saat ini diterapkan oleh pemerintah daerah dan retail," usul Sri Mulyani. 

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan cukai terlebih dahulu pada kantong plastik karena mengedepankan beberapa hal. 

Dia mencontohkan, kantong plastik tidak banyak pilihan untuk didaur ulang, kemudian juga retailer sudah memungut terlebih dahulu pungutan ini. 

"Sehingga kami tidak paham kontribusi pungutan ini, ke lingkungan atau apa. Oleh karena itu, pengenaan cukai (untuk diterapkan) secara nasional dan masuk ke APBN," ujar Heru. 

Menurutnya, sebagai best practice penerapan cukai kantong plastik ini akan dipungut di tempat produksi atau apabila dia importir, akan dikenakan cukai di pelabuhan. 

"Hal ini agar encourage (mendorong) semakin banyak produsen plastik, kalau pun terpaksa memaksa menggunakan plastik yang ramah lingkungan," ujar Heru. 

Adapun kata Heru, apabila penerapan cukai kantong plastik ini dilakukan bisa menambah ke penerimaan negara sebesar Rp500 miliar per tahun. 

"Secara teknis PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) cukai plastik sudah siap, kami tinggal menunggu pengesahan dari dari Komisi XI DPR," ucap Heru. 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menuturkan, DPR masih harus melakukan kajian lebih lanjut mengenai cukai plastik karena bisa berdampak ke UMKM plastik.

Secara garis beras DPR menyetujui dampak cukai plastik tersebut, tapi jangan membebani industri UMKM. "Jangan sampai pengenaan cukai plastik membebankan ke industri UMKM," ujarnya.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan