Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak melarang tempat makan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan per Jumat (10/4). Kebijakan tersebut akan berlangsung selama 14 hari.
"Dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka," kata Anies dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, Jum'at (10/4). PSBB merupakan opsi yang diambil pemerintah untuk menangani pandemi coronavirus anyar (Covid-19).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Itu lebih detail dari Pasal 13 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Kendati begitu, Anies mengingatkan, pelanggan dilarang mengonsumsi di tempat. Makanan yang dibeli harus dibawa pulang dan dimakan di rumah.
"Tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa (pulang)," jelasnya. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Pergub Jakarta 33/2020.
Warung makan, sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf b hingga huruf i, diwajibkan melakukan berbagai hal. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling dekat 1 meter antarpelanggan, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan; menyediakan alat bantu, seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian; serta memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
Selanjutnya, membersihkan area kerja, fasilitas, dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai; melarang karyawan yang sakit atau menunjukkan gejala klinis seperti terpapar Covid-19 untuk bekerja; serta mengharuskan penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
"Intinya, adalah bukan menghentikan kegiatan usaha rumah makannya, tetapi menghentikan interaksi antarorang di rumah makan," tutup Anies.
Penerapan PSBB di Jakarta dilakukan usai mengantongi restu pemerintah pusat. Tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tertanggal 7 April 2020.
Anies pun mengaturnya dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan PSBB. Dalam diktum keempat, kebijakan bisa diperpanjang dua pekan sejak temuan kasus terakhir dan harus berdasarkan rekomendasi ketua Gugus Tugas Jakarta―dijabat Sekretaris Daerah, Saefullah.
Dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan." PSBB salah satu opsi tindakan karantina kesehatan.
Jika melanggar Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai Pasal 93, terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.