close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan pabrik pengolah limbah B3 medis PT Jasa Medivest di Kabupaten Karawang, Jabar. Dokumentasi PT Jamed
icon caption
Penampakan pabrik pengolah limbah B3 medis PT Jasa Medivest di Kabupaten Karawang, Jabar. Dokumentasi PT Jamed
Bisnis
Sabtu, 06 Februari 2021 15:35

PT Jasa Medivest siap genjot kapasitas olah limbah Covid-19

BUMD patungan Pemprov Jabar-Jateng ini akan mampu memusnahkah 48 ton limbah medis per hari apabila 2 mesin insinerator siap beroperasi.
swipe

PT Jasa Medivest (Jamed) akan menambah kapasitas penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3) infeksius hingga 24 ton per hari guna mengatasi limbah medis saat pandemi Covid-19. Sekitar 500 kg per jam sampah akan ditangani menggunakan dua mesin insinerator.

Direktur Jamed, Olivia Allan, mengatakan, kapasitas penanganan bisa mencapai 40 ton per harinya apabila empat mesin insinerator siap beroperasi.

"Tahun ini, kami upayakan financial close untuk segera terbangunnya tambahan dua mesin insinerator lagi, sehingga total limbah infeksius yang bisa kami musnahkan menjadi 48 ton per hari," katanya.

Upaya lainnya, mengoptimalkan sumber daya manusia (SDM) mumpuni di Plant Dawuan serta akan menambah 5 kendaraan pengangkut limbah medis. "Saat ini, dalam tahap pengurusan izin," terangnya.

Jamed merupakan usaha patungan antara badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), PT Jasa Sarana, dengan dengan perusahaan "pelat merah" Jawa Tengah (Jateng), PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah. Ia, yang berlokasi di Kabupaten Karawang, bergerak dalam jasa pengelolaan limbah B3 medis.

Olivia mengklaim, penanganan limbah medis Covid-19 yang dilakukan Jamed aman terhadap lingkungan. Kilahnya, pemusnahan menggunakan insinerator berbasis teknologi stepped heart controlled air dengan dua proses pembakaran bersuhu 1.000-1.200 derajat celcius dilengkapi alat kontrol polusi udara. 

Mesin pembakaran disebut mampu menetralkan emisi gas buang, seperti partikel-partikel, gas asam, logam beracun, senyawa organik, CO, dioksin, dan furan. Dengan demikian, gas buang yang dikeluarkan memenuhi parameter standar baku emisi internasional.

Dirinya melanjutkan, Jamed menangani 730 ton limbah medis Covid-19 di sejumlah provinsi sepanjang 2020. Sampah dari DKI Jakarta, Maluku, Jawa Timur, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jambi, Bali, dan Yogyakarta, misalnya, selain Jabar dan Jateng. 

"Prosedur penanganan limbah vaksinasi Covid-19 sama dengan SOP penanganan limbah Covid-19. Pasti akan diutamakan," tandasnya, melansir situs web Pemprov Jabar.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan