PT Sai Apparel Industries terbukti mengeksploitasi tenaga kerjanya. Sebab, tidak membayar upah lembur sejak September 2022.
Ini diketahui setelah Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng), Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa perusahaan, Jumat (3/2).
"Perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, dalam keterangannya, Sabtu (4/2).
Atas pelanggaran normatif ini, PT Sai Apparel Industries juga mengklaim bakal mematuhi aturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi, baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," serunya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang buruh perempuan PT Sai Apparel Industries adu argumen dengan bosnya yang merupakan warga negara asing (WNA) asal India. Sebab, belum menerima haknya setelah bekerja lembur bahkan sempat dihina pimpinannya itu.
Buruh perempuan tersebut adu mulut dengan bosnya sembari merekam insiden tersebut. Video yang direkamnya pun viral setelah beredar luas di dunia maya, termasuk oleh akun Instagram @undercover.id.
Di sisi lain, Haiyani mengungkapkan, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng juga mendapati adanya adu mulut antara bos PT Sai Apparel Industries, Shaji, dengan karyawannya, Erma.
"Pihak TKA (Shaji, red) telah meminta maaf dan selanjuntnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara, pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," ujarnya.