close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi alat tambang batu bara. Foto dokumentasi Bukit Asam.
icon caption
Ilustrasi alat tambang batu bara. Foto dokumentasi Bukit Asam.
Bisnis
Rabu, 05 Januari 2022 15:28

PTBA tinjau dampak pelarangan ekspor batu bara terhadap pendapatan usaha

Perseroan memastikan akan menempuh langkah mitigasi dan melakukan sejumlah strategi yang tepat terhadap kemungkinan risiko.
swipe

PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menanggapi persoalan tentang dilakukannya ekspor batu bara oleh pemerintah.

“Tidak ada dampak secara material terhadap kegiatan operasional perseroan dan entitas anak atas larangan ekspor batu bara. Dari segi keuangan, perseoan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan tersebut," ungkap Corporate Secretary PTBA Appolonius Andwie C, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).

Kendati begitu, perseroan memastikan akan menempuh langkah mitigasi dan melakukan sejumlah strategi yang tepat terhadap kemungkinan terjadinya risiko atas larangan tersebut.

“Perjanjian jual beli batu bara antara perseroan dengan pembeli telah mengatur klausul keadaan kahar. Di mana perubahan tersebut dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar yang timbul kepada perseroan sebagai penjual. Maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tertanggung jawab. Selama keadaan kahar tersebut berlangsung dan tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan (wanprestasi)," tutur Appolonius.

Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba No.B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan menyakini tidak ada Wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanian antara perseroan dan atau entitas anak perusahaan dengan pihak pembeli.

Appolonius juga menegaskan perseroan bersama-sama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia (Kadin) telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk melakukan diskusi lebih lanjut terkait dengan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan pemerintah. Sehingga, kebijakan ini bersifat adil untuk pengusahaan pertambangan. 

“Kami masih melakukan penjajakan dan diskusi lebih lanjut soal larangan ekspor batu bara yang ditetapkan oleh pemerintah. Walaupun, di sisi lain kebijakan ini dimaksudkan dapat membantu PT PLN (Persero) dan IPP dalam pemenuhan pasokan batu bara," ungkapnya.

Bahkan, sebelumnya pada 3 Januari 2021, perseroan bersama APBI telah berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk menyampaikan pesan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut larangan pelaksanaan ekspornya.

Kendati demikian, sejumlah analis menilai, pemerintah tetap perlu memperhatikan kesimbangan antara kebutuhan di dalam negeri dengan tingkat ekspor batu bara yang bisa dikirim ke luar negeri. Meskipun kebijakan itu langkah yang tepat dalam pemenuhan kebutuhan listrik di dalam negeri khususnya pada 2022 ini yang meningkat. Di mana pemerintah perlu melihat dari segi investor dan investasi untuk kedepannya.

"Kita tidak bisa mengesampingkan kebutuhan listrik dalam negeri ataupun domestik di tengah proyeksi ekonomi yang diharapkan juga ekpansif. Tahun ini memang kebutuhan listrik juga akan sejalan dengan kenaikan dari kegiatan ekonomi," ujar Equity Analyst PT Philip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Paramitha, dalam di IDX Channel, Rabu (5/1).

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan