Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) difokuskan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, bukan hanya semata untuk mendorong penerimaan negara.
"Agar ada keseimbangan antara konsumen yang rendah dengan konsumen berpendapatan tinggi dan kemudian juga untuk mendiscorege barang yang dianggap mewah," katanya dalam video conference, Senin (15/3).
PPnBM sesuai Undang-Undang PPN Pasal 5 Ayat 1 diberlakukan mengingat perlunya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah, selain menjaga keseimbangan pajak.
Selain itu, pungutan PPnBM diberlakukan juga untuk melindungi produsen kecil atau tradisional dari jenis barang dengan harga yang lebih tinggi atau tergolong mewah.
"Jadi desain dari PPnBM sesuai undang-undang PPN memang ditujukan untuk tujuan empat hal itu," ujarnya.
Bendahara negara ini memaparkan, barang-barang yang terkena PPnBM ini adalah barang yang bukan kebutuhan pokok, namun barang sekunder yang dikonsumsi masyarakat tertentu.
Atau hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan menunjukkan status sosial masyarakat tersebut.
"Memang kalau di Indonesia jadi kelihatan mewah dan itu perlu dikenakan PPnBM," ucapnya.
Dia pun menuturkan bahwa pungutan terhadap PPnBM dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dari jenis-jenis barang yang tergolong mewah tersebut.