close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menghasilkan lulusan SDM bidang konstruksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR yang berkualitas. / Antara Foto
icon caption
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menghasilkan lulusan SDM bidang konstruksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR yang berkualitas. / Antara Foto
Bisnis
Selasa, 08 Oktober 2019 12:14

PUPR akan bentuk lembaga sertifikasi profesi bidang konstruksi

Perencanaan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) akan dimulai pada pekan kedua Oktober.
swipe

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menghasilkan lulusan SDM bidang konstruksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR yang berkualitas.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR KM Arsyad menjelaskan bahwa pembentukan LSP dimaksudkan untuk bisa memberikan sertifikasi bidang PUPR secara mandiri, serta untuk membuktikan bahwa hasil pelatihan BPSDM kompetensinya dijamin oleh suatu organisasi yang berstandar nasional.

"Artinya BPSDM menjamin pelatihannya sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang selama ini dibuat," ucapnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/10).

Arysad mengungkapkan BPSDM ingin melangkah lebih maju dengan menghasilkan lulusan yang mempunyai standar kompetensi khusus di bidang konstruksi. Sertifikasi yang diberikan nantinya bisa menjadi suatu persyaratan bagi jabatan-jabatan yang akan diemban oleh para ASN.

Arsyad mengakui tidak mudah membentuk LSP, karena persiapannya tidak hanya memperoleh atau menghasilkan LSP, namun juga harus menyiapkan perangkat lainnya yang menunjang pembentukan lembaga tersebut.

Disebutkan bahwa pembentukan sebuah badan jasa konstruksi memerlukan rekomendasi dari Menteri PUPR, kemudian dilanjutkan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk bisa memperoleh registrasi LSP.

Dengan LSP tersebut, nantinya Pusdiklat dapat merangkap sebagai LSP dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) ditempatkan di balai-balai diklat.

Perencanaan pembentukan LSP akan dimulai pada pekan kedua Oktober dan akan diikuti dengan penetapan tim pembentukan LSP, yakni Tim Sekretariat BPSDM yang membuat usulan identitas dengan surat keputusan (SK) dan menyusun panduan mutu tim pusdiklat.

Langkah berikutnya adalah pembentukan SK Khusus, kemudian diikuti dengan pemilihan calon assessor. Selanjutnya penyiapan sarana dan perangkat sarana Tim Setba paling tidak November pekan pertama, sehingga harapannya November pekan kedua lisensi sudah diajukan ke BNSP dan paling tidak November pekan ketiga atau awal Desember LSP sudah bisa registrasi.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan sertifikasi tenaga kerja konstruksi guna meningkatkan kompetensi merupakan upaya yang sangat penting agar pekerja bangunan dapat meningkatkan daya saing global mereka.

"Sertifikat ketrampilan harus dipunyai tukang untuk bersaing dengan pekerja dari negara-negara lain," kata Basuki Hadimuljono.

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan