PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya Permentan Nomor 49/2020 perihal Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
SVP Pemasaran PSO Pupuk Kaltim Muhammad Yusri mengatakan, Pupuk Kaltim menaikkan HET dua jenis pupuk bersubsidi perseroan, yaitu pupuk urea dari Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg, dan pupuk NPK formula khusus dari Rp3.000/kg menjadi Rp3.300/kg.
"Berkaitan dengan perubahan HET tersebut, distributor agar mengoordinasikan kios binaannya untuk menjual pupuk bersubsidi pada 2021 sesuai ketentuan harga tersebut di atas dan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1).
Sementara Petrokimia Gresik tercatat menaikkan harga empat jenis pupuk perseroan, yaitu urea dari Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg, SP-36 dari Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, ZA dari Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, dan organik granul dari Rp500/kg menjadi Rp800/kg.
Dalam keterangan resminya, manajemen Petrokimia Gresik mengatakan harga penebusan distributor kepada Petrokimia Gresik maupun kios kepada distributor akan disesuaikan terhadap empat jenis pupuk subsidi yang mengalami kenaikan HET, yakni urea, SP-36, ZA, dan organik granul.
"Pupuk bersubsidi jenis urea, SP-36, ZA, dan organik granul yang menjadi persediaan akhir tahun 2020 untuk disalurkan kepada petani dengan menggunakan HET yang baru," ujar manajemen Petrokimia Gresik.
Petrokimia Gresik pun mengatakan pihaknya akan menagihkan selisih kenaikan HET dari harga tebus sebelumnya untuk keempat jenis pupuk ini yang menjadi persediaan akhir tahun 2020. Perseroan juga mengimbau distributor menagihkan selisih kenaikan HET kepada kios binaan untuk keempat jenis pupuk ini.
"Distributor wajib melakukan sosialisasi kepada kios binaannya terkait adanya kenaikan HET, untuk empat jenis pupuk bersubsidi dan selanjutnya kios binaannya agar melakukan sosialisasi kenaikan HET kepada petani," tuturnya.