close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: dpr.go.id/Dok/Man
icon caption
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: dpr.go.id/Dok/Man
Bisnis
Selasa, 06 Desember 2022 19:28

Rahmad Handoyo sebut penetapan UMP 2023 sudah sesuai

Rahmad juga mengatakan agar masyarakat bisa memahami adanya potensi resesi di tahun depan.
swipe

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengajak masyarakat untuk mendukung keputusan pemerintah dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, karena dinilai sudah sesuai berdasarkan kondisi ekonomi yang terjadi.

“Kami memahami keputusan pemerintah menyangkut UMP 2023 ada yang keberatan. Tentu penetapan UMP dasarnya kuat, melihat situasi dan kondisi kekinian ekonomi, mulai dari inflasi, suku bunga, belum lagi pemulihan ekonomi secara mikro setelah pandemi juga masih berproses,” tutur Rahmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Alinea.id, Selasa (6/12).

Menurutnya, tanda-tanda kenaikan ekonomi sangat terlihat jelas. Meski demikian, Rahmad juga mengatakan agar masyarakat bisa memahami adanya potensi resesi di tahun depan.

“Suara hati pengusaha juga harus kita maklumi. Tetapi apapun sudah kita putuskan. Tentu keputusan itu harus kita hormati,” sambungnya.

Adanya protes dari masyarakat mungkin karena kenaikan upah dianggap tidak sesuai dengan harapan mereka. Ditambah, kenaikan UMP dua tahun belakangan terbilang kecil. Tetapi ia bilang, masyarakat harus menghormati kepentingan nasional.

“Hak masyarakat menyampaikan keberatan, tapi kita dorong menggunakan koridor yang berlaku dan ruang hukum yang sudah negara tetapkan. Silakan menyampaikan keberatan dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku. Tentu pemerintah sudah melakukan telaah dan pendalaman, karena itu apa yang sudah diputuskan harus dipegang bersama-sama,” ujar Rahmad.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan penghitungan UMP 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Permenaker ini kata Rahmad telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP yang mencapai 7,5% di rentang Alpha 0,20 (titik tengah).

“Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan UMP 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai,” kata Menaker. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan