Komisi VII DPR merekomendasikan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, segera menjatuhkan saksi tegas dan keras kepada Dirut PT Pertamina Hulu Mahakam, Chalid Said Salim. Sebab, Chalim tidak menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR ke PT Pertamina Hulu Mahakam, 7 Februari 2023.
Salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) itu dibacakan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Donny Oekon, pada Senin (10/4). "Yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada alasan."
Sebelum jadi kesimpulan rapat, sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan ketidakhadirian Chalid saat kunjungan spesifik ke perusahaan di Kalimantan Timur itu. Padahal, infomasi terkait kunjungan telah disampaikan Komisi VII DPR.
Anggota Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga, menjelaskan, saat kunjungan kerja, pihaknya sempat berbincang dengan Dirut PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Wiko Migantoro.
"Kami akan menunggu hingga Dirut PHM hadir. Kami tunggu sampai malam, yang bersangkutan tidak hadir," kata dia.
Ketidakhadiran Chalid dinilai sejumlah anggota Komisi Energi tidak hanya sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi DPR yang dilindungi undang-undang, tetapi juga ketidakkomitmenannya sebagai Dirut PT PHM.
Bahkan, kata politikus Partai Golkar itu, setelah kedatangan Komisi VII DPR ke PT PHM, Chalid tidak memberikan keterangan, permintaa maaf, atau penjelasan. Chalid baru menyampaikan permohonan maaf dalam RDP.
Chalid menjelaskan, tidak bisa hadir karena sedang rapat bersama dengan komisaris PHM dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait rencana jangka panjang perusahaan. "Kami juga berdiskusi insentif Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PKHT) terkait blok kami."
Jawaban Chalid itu tidak memuaskan Komisi VII DPR. Mereka sepakat tak mengizinkan Chalid menghadiri rapat. Pimpinan rapat, Sugeng Suparwoto, kemudian meminta Chalid keluar dari ruang rapat agar RDP bisa segera dimulai. PT PHM merupakan merupakan anak usaha Pertamina Hulu Indonesia (PHI).
Rapat juga mendukung Dirut PT Pertamina Hulu Energi melakukan upaya-upaya strategis guna mendukung tercapainya target produksi migas nasional sebesar 1 juta barel per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas (BSCFD) pada 2030. Komisi VII DPR pun meminta Dirut Pertamina tidak terpengaruh intervensi pihak luar yang mengatur jabatan struktural dan pengaturan proyek-proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Energi.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Komisi VII DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Pertamina Hulu Migas. Panja dimaksudkan untuk mendalami aneka permasalahan di sektor hulu migas di Pertamina.