Realisasi belanja usaha kecil kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih rendah. Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, realisasi usaha kecil nasional baru 12% atau Rp21,4 triliun dari Rp181,4 triliun dalam rencana umum pengadaan (RUP).
"Dari pemerintah daerah sendiri baru Rp10,6 triliun atau sekitar 7% dari total Rp142 triliun usaha kecil dalam RUP daerah. Dan ini saya kira tantangan yang harus segera kita selesaikan," ucapnya saat diskusi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Jumat (7/5).
Bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Teten mengidentifikasi hambatan penyerapan produk UMKM melalui instansi. Hambatan pertama adalah kualitas produk yang belum memenuhi standar.
Mengenai itu, Teten mengklaim, porsi pendampingan dan kurasi produk UMKM akan diperbesar tahun ini. Dia menargetkan 2,5 juta UMKM terfasilitasi mendapatkan izin usaha dan sertifikasi halal.
"Berikutnya, UMKM belum menguasai aplikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Satu sisi, prosesnya harus terus kita sederhanakan. Kembali pendampingan harus terus dilakukan agar UMKM bisa terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
Pembiayaan juga menjadi hambatan penyerapan produk UMKM. Menurutnya, ke depan kredit usaha rakyat bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan produksi. Berikutnya, hambatan juga terjadi di internal pemerintah.
Menurut Teten, tidak hanya pelaku UMKM yang belum menguasai aplikasi pengadaan, aparatur pemerintah juga demikian. "Kita juga perlu terus melakukan sosialisasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik kepada aparatur pemerintah dan pemerintah daerah,"katanya.
Selanjutnya, Teten dan LKPP sepakat bahwa ketiadaan data kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah dalam pengadaan selama setahun merupakan hambatan penyerapan produk UMKM. Padahal, rencana pengadaan penting diketahui pelaku usaha kecil karena mereka memiliki keterbatasan modal.
"Pendataan terkait ini penting karena UMKM biasanya modalnya terbatas, mereka enggak bisa menyetok barang karena itu rencana pengadaan KL (kementerian/lembaga) dan pemerintah daerah ini harus sudah terdaftar di awal tahun. Ini sudah kami koordinasikan bersama LKPP," jelasnya.