close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara.
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara.
Bisnis
Jumat, 26 Juni 2020 19:21

Realisasi buyback saham tanpa RUPS capai Rp1,4 trilliun

Buyback dilakukan oleh 39 perusahaan tercatat di BEI.
swipe

Realisasi pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dalam Kondisi Lain hingga 22 Juni 2020 hanya mencapai Rp1,4 trilliun. Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan buyback tersebut dilakukan oleh 39 perusahaan tercatat di BEI, terdiri dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun non-BUMN. 

"Nilai realisasinya mencapai 8,9% dari total nilai rencana buyback. Pertama ada Rp1,4 triliun yang sudah dilaksanakan buyback, sudah tiga bulan terlaksana dan sudah habis waktunya," katanya dalam video conference, Jumat (26/6).

Nyoman mengatakan dari total 53 perusahaan yang berencana melakukan buyback, terdapat 14 perusahaan tercatat yang batal melaksanakan buyback hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2/2013, buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi. Berdasarkan data keterbukaan informasi BEI, perusahaan yang membatalkan buyback antara lain PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Hingga batas akhir waktu yang ditentukan, kedua perusahaan tersebut tak kunjung merealisasikan pembelian sahamnya kembali. 

Jasa Marga disebutkan telah menyiapkan anggaran Rp500 miliar dalam proses buyback tersebut, sedangkan Adhi Karya telah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar .

Sementara itu, rencana untuk buyback saham tahap selanjutnya yang saat ini masih berlangsung dan akan berakhir pada September ini dijalankan oleh 24 emiten dengan alokasi mencapai Rp4,4 triliun, namun baru terealisasi sebesar Rp500 miliar.

"Ke depan, yang masih berlangsung 24 perusahaan untuk tahap kedua dari rencana buyback Rp4,4 triliun, yang telah terlaksana adalah sebesar Rp500 miliar," ujarnya.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Kebijakan itu merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang turun dalam sejak awal tahun hingga Senin (9/3).

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi, yakni pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Tag Terkait

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan