close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Realisasi program kepemilikan rumah melalui skema FLPP menembus 47,15% per 7 Juli 2023. Dokumentasi Kementerian PUPR
icon caption
Realisasi program kepemilikan rumah melalui skema FLPP menembus 47,15% per 7 Juli 2023. Dokumentasi Kementerian PUPR
Bisnis
Rabu, 12 Juli 2023 12:29

Realisasi FLPP tembus 47,15% per 7 Juli 2023

PUPR menargetkan penyaluran bantuan kepemilikan rumah melalui berbagai skema untuk 1,2 juta unit pada 2023.
swipe

Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan bantuan kepemilikan rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk 103.749 unit per 7 Juli 2023. Angka tersebut setara 47,15% dari total target pada tahun ini.

Melalui subsidi selisih bunga (SSB), realisasinya mencapai Rp1,41 triliun. Adapun penyaluran subsidi bantuan uang muka (SBUM) sebesar 93.701 unit (42,59%) dan tabungan perumahan rakyat (tapera) 2.624 unit (21,73%).

"Target bantuan pembiayaan perumahan tahun 2023 meliputi KPR (kredit kepemilikan rumah) FLPP sebanyak 220.000 unit, SSB sebanyak 754.004 unit, SBUM sebanyak 220.000 unit, dan tapera sebanyak 12.072 unit," kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna Herry, dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Ia mengklaim, Kementerian PUPR berkomitmen meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap rumah layak huni dan terjangkau melalui berbagai bantuan pembiayaan perumahan. Melalui Program FLPP yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), misalnya.

Menurut Herry, hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah mengatasi kekurangan perumahan (backlog). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima FLPP, salah satunya warga negara Indonesia (WNI).

Kemudian, belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya. Lalu, orang atau perseorangan berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.

Selanjutnya, belum mempunyai rumah dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap di bawah Rp8 juta per bulan. Persyaratan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan