Upaya pemerintah untuk mengenjot pemasukan negara lewat pajak dengan memberikan insentif pajak dengan pengurangan tarif pajak hingga pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan tersebut pun harus dibarengi dengan reformasi administrasi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pengurangan tarif pajak tanpa disertai reformasi administrasi berujung sia-sia. Tidak semua wajib pajak lantas membayarkan kewajibannya, sekalipun tarif pajak dipangkas.
Menurut Robert, apabila tarif pajak diturunkan akan mengurangi pemasukan negara, tapi apakah tarif pajak diturunkan, maka semua orang secara volunter membayar pajak, kata Robert belum tentu.
"Orang belum tentu mau bayar pajak kalau diperbolehkan tidak membayar pajak," tukas Robert dalam acara Perkuat Reformasi Kokohkan Kolaborasi di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (12/12).
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada pengurangan pendapatan negara dalam jangka pendek. Sekalipun tarif pajak diturunkan tapi administrasi tidak diperbaiki, tax ratio tidak akan naik.
Jadi, perlu reformasi administrasi yang dibarengi dengan penurunan tarif PPh yang membuat orang lebih terjangkau. Ia mencontohkan bagaimana ide pengurangan tarif pajak diturunkan pada dua tahun terakhir.
Tahun 2016 sampai tahun 2017 pemerintah melakukan tax amnesty dengan tarif 2% tapi, hal itu mesti disertai dengan ketersediaan data. Nah, untuk perbaikan data perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar nantinya keluar tagihan per bulan atau per tahun.
"Administrasi sangat penting. Oleh karena itu, kami fokuskan pada sistem informasi pada tahun 2021 yang sangat handal, otomasi, dan bisa keep up dengan dunia. Sudah tersusun peta jalannya," kata Robert. (Ant)