Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pihaknya tengah merancang regulasi pengawasan dan standardisasi pendirian bangunan. Hal tersebut sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan dihapus dengan tujuan mempermudah investasi terutama di sektor properti.
"Nanti kita bicarakan dan ini sedang kita pikirkan regulasinya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggarannya," kata Sofyan Djalil saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, (20/9).
Menurut dia, banyaknya instrumen perizinan justru malah membuat investor kabur. Selain itu, fakta di lapangan masih banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan.
"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. tapi nanti akan dievaluasi bukan cuma IMB tapi juga izin-izin lain juga," jelasnya.
Sofyan menjelaskan regulasi yang akan ditinjau termasuk mengenai Undang-undang (UU) bangunan gedung dan tata ruang.
"Banyak hal (UU), tapi tentu harus ada safeguard-nya bukan berarti enggak ada pengawasan. Kalau di luar negeri orang boleh bangun asal mengikuti standar, kalau melanggar nanti dibongkar. itu intinya," jelasnya.
Sofyan mengakui adanya kemungkinan pihak ketiga sebagai safeguard. "Jadi supaya masyarakat lebih bergerak cepat investasi lebih cepat selama mengikuti standar," lanjutnya.