close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 Sejumlah masa aksi dari Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (5/9)./ Antara Foto
icon caption
Sejumlah masa aksi dari Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional melakukan unjuk rasa di depan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (5/9)./ Antara Foto
Bisnis
Minggu, 15 September 2019 21:52

Regulasi penghapusan label halal ayam Brasil akan digugat ke MK

Uji materi diajukan karena aturan tersebut dinilai merugikan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.
swipe

Indonesia Halal Watch (IHW) berencana mengajukan uji materi ke Mahkmah Agung atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 yang menghapuskan ketentuan halal bagi produk impor daging unggas dan daging merah asal Brasil. Uji materi diajukan karena aturan tersebut dinilai merugikan mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

"Untuk melindungi kepentingan konsumen, terutama umat Islam sebagai konsumen terbesar, maka Indonesia Halal Watch akan mengajukan uji materi atas Permendag Nomor 29 Tahun 2019 kepada Mahkamah Agung," kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah di Jakarta, Minggu (15/9).

Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, aturan tersebut juga bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan Kemendag, yaitu Permendag Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Regulasi itu mengatur soal produk unggas, daging merah, dan turunannya memiliki keterangan halal.

Selain produk yang tidak jelas kehalalannya, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 juga menjadikan hukum dari perdagangan daging tersebut menjadi tidak jelas kehalalannya. Padahal bagi umat Islam, kehalalan makanan merupakan hal penting karena telah menjadi syarat dalam syariat. 

"Umat Islam wajib mengonsumsi daging dengan persyaratan harus disembelih dengan proses penyembelihan dengan menyebut nama Allah sesuai ketentuan Al Quran surat Al Maidah ayat 3," kata Ikhsan.

Selain itu, regulasi tersebut juga membuka celah bagi masuknya daging impor asal negara lain, yang tidak memiliki sertifikasi halal, seperti asal Australia atau Selandia Baru.

"Selanjutnya kita tidak mengetahui lagi apakah daging unggas dan daging merah yang masuk ke Indonesia tersebut disembelih dengan proses penyembelihan yang memenuhi ketentuan atau standar syariah," katanya.

Untuk diketahui, Permendag Nomor 29 Tahun 2019 terbit sebagai respons atas putusan sidang sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang melibatkan Indonesia dan Brasil. Putusan WTO mengamanatkan Indonesia agar menghapus kebijakan persyaratan halal bagi produk impor daging unggas Brasil.

Persoalan ini bermula saat Brasil mengadukan penolakan impor daging ayam oleh Indonesia kepada WTO pada 2014. Putusan sidang WTO pada 2017 memenangkan gugatan Brasil. Mereka kembali mengadu pada WTO pada Juni 2019 lalu, karena Indonesia dinilai belum membuka keran impor ayam untuk Brasi. 

Menyikapi hal ini, Ikhsan mendorong Kementerian Perdagangan aktif melakukan perundingan bilateral dengan Brasil, untuk meyakinkan bahwa Indonesia memiliki mayoritas penduduk Muslim yang wajib mengonsumsi daging halal. Kemendag harus menegaskan bahwa Indonesia tidak mungkin menerima impor daging yang tidak bersertifikasi halal dari negara mana pun.

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan