close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seletah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga, perbankan juga diminta melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor dan KPR. / Pixabay
icon caption
Seletah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga, perbankan juga diminta melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor dan KPR. / Pixabay
Bisnis
Rabu, 25 September 2019 18:15

REI minta perbankan turunkan DP kredit motor dan KPR

Seletah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga, perbankan juga diminta melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor dan KPR.
swipe

Seletah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga, perbankan juga diminta melonggarkan uang muka kredit kendaraan bermotor dan KPR.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata berharap perbankan juga melonggarkan uang muka (down payment/DP) skema loan to value (LTV) kredit kendaraan bermotor dan kredit pemilikan rumah (KPR) sejalan dengan langkah BI.

Ia menyambut baik pelonggaran LTV yang dilakukan oleh BI. Menurutnya, pelonggaran LTV akan meningkatkan pasar properti di kelas menengah.

"Kami harap seperti itu (perbankan menurunkan kredit), industri ini tanggung jawab semua. Kami pelaku ingin sekali membuat industri ini lebih baik," katanya di Jakarta Convention Center, Rabu (25/9).

Ia menjelaskan, kalau suku bunga perbankan dapat diturunkan, hal itu akan meningkatkan kemampuan kelas menengah dengan tabungan minimal untuk membeli rumah.

"Penurunan DP ini justru efeknya ke kelas menengah yang tabungannya kecil jadi lebih murah dan bisa beli rumah," ucapnya.

Dia melanjutkan, dengan penurunan kredit perbankan akan memperluas pasar properti di kalangan menengah. Hanya saja, menurutnya penurunan LTV tersebut justru membuat bunga KPR menjadi tinggi. Oleh karena itu, ia mengatakan, sebaiknya juga diturunkan.

"Kan sekarang 10% sampai 12%, kami harap lebih ringan. Jadi affordability masyarakat itu masih bisa dijaga meski dengan penurunan DP," ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, bunga yang diajukan untuk KPR akan menjadi lebih kecil dan kompetitif.

Sebelumnya BI memangkas syarat besaran uang muka untuk kredit properti melalui relaksasi ketentuan rasio nilai pinjaman terhadap aset (loan to value/LTV) sebesar 5% yang akan berlaku efektif per 2 Desember 2019.

Melalui pelonggaran LTV ini, mulai 2 Desember 2019, syarat rasio uang muka atau down payment (DP) untuk rumah tapak dengan tipe di atas 70 meter persegi sebesar 15% dari harga rumah. Lebih rendah dari sebelumnya yang sebesar 20%. Sedangkan, DP rumah tapak tipe 20 hingga 70 meter persegi menjadi 10% dari sebelumnya 15%.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan