PT Garuda Indonesia mendapatkan dana talangan dari Kementerian Keuangan senilai Rp8,5 triliun. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan dana talangan tersebut berupa pinjaman, bukan penyertaan modal negara (PMN) seperti yang banyak diberitakan.
"Talangan itu bukan PMN, namun sifatnya pinjaman. Kalau Kemenkeu yang mengatakan, maka harus menggunakan instrumen dari Kemenkeu untuk Garuda yang sedang dibicarakan dengan BUMN," katanya dalam video conference, Jumat (5/6).
Irfan pun menerangkan, detail mengenai persyaratan dan instrumen pinjaman tersebut masih dibicarakan di tingkat kementerian dan lembaga di bawah Kemenkeu dan Kementerian BUMN.
"Tapi prinsipnya instrumennya harus menerima apa yang keluar dari Kemenkeu dan berada di bawah pengawasan banyak pihak," ujarnya.
Begitu dana tersebut cair, lanjutnya, Garuda Indonesia diwajibkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk besaran bunga pinjaman dan target dari pihak Kemenkeu yang harus dicapai untuk mengukur performa Garuda.
"Belum ada kesepakatan dan persyaratan, tapi sinyal pertama ini (dana talangan) tidak boleh digunakan untuk membayar sukuk," ucapnya.
Dia menjelaskan, kesepakatan dengan kementerian, meski belum ditandatangani, dana talangan hanya boleh digunakan antara lain untuk modal kerja dan mendukung rencana efisiensi Garuda Indonesia.
"Kami ditanya soal efisiensi dan kami beri penjelasan rencana dari sisi penjualan dan pendapatan termasuk efisiensi. Kami semua sepakat kalau dana turun teman-teman (kementerian) berharap Garuda lebih kompetitif dan struktur bisnis yang lebih sehat," katanya.