Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyasar 2.422 wajib pajak sebagai peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau merepatriasi hartanya.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, mengklaim, pihaknya sudah memiliki data peserta yang berkomitmen direpatriasi. Namun, masih menunggu data dari perbankan guna memastikan kebenaran data tersebut.
"Untuk memastikan datanya sudah masuk atau belum, kita masih menunggu report dari bank. Sebetulnya kita setiap bulan dikirim, tetapi aktivitas yang ini, kan, baru bulan depan [dikirim laporannya]," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (4/10).
Repatriasi adalah pengalihan dana wajib pajak yang ada di luar negeri ke Indonesia. Misalnya, wajib pajak harus membawa kembali hartanya berupa rumah dan mobil di luar negeri dan belum tercatat di surat pemberitahuan tahunan (SPT) ke Indonesia melalui perbankan, tetapi dibawa dapat bentuk uang tunai atau asetnya dijual. Uang hasil repatriasi itu dilarang dialihkan ke luar negeri selama 5 tahun.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Aim Nursalim Saleh, menambahkan, pihaknya akan memantau peserta yang sudah melakukan repatriasi. "Bagi yang mengikuti, maka akan terus ikut PPS. Bagi yang tidak, nanti akan ditindaklanjuti oleh AR dan diperhitungkan PPh finalnya."
Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat sekitar Rp16 triliun harta yang harus segera dipulangkan ke Indonesia hingga 30 September 2022. Perinciannya, sebesar Rp13,7 triliun yang direpatriasi tetapi tidak diinvestasikan dan Rp2,36 triliun yang direpatriasi dan diinvestasikan.