Pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) atau atau tax holiday terhadap badan usaha. Industri digital merupakan salah satu dari 18 industri yang masuk dalam daftar tersebut.
Aturan tax holiday ini tertuang dalam Perartuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150, tahun 2018, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 26 November 2018. PMK tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 35, tahun 2018 tentang Tax Holiday.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Mugiarso, mengatakan dalam peraturan baru ini, ada perluasan bidang usaha yang mendapat insentif libur pajak antara lain bidang usaha di sektor digital dan agrikultur.
"Untuk tax holiday bertambah dua bidang usaha baru. Namun, ada dua bidang usaha yang mengalami penggabungan. Sehingga, jadi ada 18 bidang usaha dari sebelumnya 17 bidang usaha," Kata Susiwijono dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis (28/11).
Dalam aturan baru tersebut, kini nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan kurang dari Rp1 triliun mendapatkan tax holiday selama 5 tahun. Selanjutnya, investasi Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun mendapatkan libur pajak sampai dengan 7 tahun.
Sementara investasi Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp15 triliun, akan mendapatkan jangka waktu 10 tahun insentif tax holiday. Kemudian untuk investasi Rp15 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun mendapatkan kebebasan selama 15 tahun. Terakhir, investasi Rp30 triliun atau lebih mendapatkan 20 tahun.
Setelah jangka waktu pemberian tax holiday tersebut berakhir, wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh Badan sebesar 25% sampai 50% selama dua tahun.
Adapun 18 bidang usaha yang mendapatkan tax holiday antara lain:
1. Industri logam dasar hulu terdiri dari besi baja atau bukan besi baja
2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi
3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara
4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan
5. Industri kimia dasar anorganik
6. Industri bahan baku utama farmasi
7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, bacldight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display
9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
13. industri pembuatan komponen utama kapal
14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)
17. Infrastruktur ekonomi
18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.