PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines (MYIA) terhadap perseroan. Surat itu diterima emiten dengan ticker GIAA itu pada Jumat (16/7).
Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini.
Menurutnya, yang dilakukan MYIA adalah sebuah tindakan yang mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia.
"Pada saat ini, kami mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam keterangannya, Senin (19/7).
Hal tersebut, sambungnya, merupakan wujud iktikad baik perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak berkaitan dengan kewajiban usaha perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.
Selain itu, perseroan juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Lebih lanjut, perseroan turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.
Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi.