Indonesia menyepakati perjanjian pelayanan angkutan udara (air service agreement/ASA) bersama Luksemburg. Kesepakatan diteken Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Luksemburg, Jean Asselborn, di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, pada Kamis (25/5).
"Setelah tertunda sejak 2014, akhirnya kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan peringatan 50 tahun hubungan diplomatik kedua negara. Ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan konektivitas transportasi udara antarkedua negara," tutur Budi Karya.
Menurutnya, perjanjian tersebut memperluas rute pelayanan maskapai masing-masing negara. Salah satu poin kesepakatan yang dapat dimanfaatkan adalah melakukan pengaturan kode berbagi (code sharing) antaroperator penerbangan.
"Saya mendorong maskapai nasional maupun internasional memanfaatkan peluang untuk membuka penerbangan berjadwal rute Indonesia-Luksemburg dan sebaliknya," katanya, menukil situs web Kemenhub.
Lebih jauh, Budi Karya berharap, kerja sama ini memperkuat hubungan diplomatik Indonesia-Luksemburg. Pun berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan pariwisata masing-masing negara.
"Kita harapkan kerjamsama ini akan meningkatkan kunjungan penumpang dari Luksemburg ke Indonesia dan juga sebaliknya, baik untuk tujuan wisata, bisnis, dan kegiatan lainnya," tuturnya.
ASA adalah perjanjian bilateral yang mengatur sejumlah ketentuan menyangkut layanan penerbangan yang telah disepakati kedua negara. Misalnya, hak dan kewajiban maskapai penerbangan, jadwal penerbangan, tarif, dan izin operasional.
ASA dapat menjadi dasar bagi maskapai penerbangan untuk menjalin kerja sama dalam bentuk code sharing, aliansi penerbangan (airline alliance), dan lainnya.