Pemerintah Pahang membantah klaim Save Musang King Alliance (Samka) yang menyatakan telah melanggar perintah pengadilan dengan menebang sekitar 200 pohon durian Musang King di Sungai Klau, Raub, kemarin.
SAMKA adalah kelompok yang dibentuk oleh para petani durian di Raub untuk memperjuangkan hak mereka dalam menanam durian.
Penasihat hukum negara bagian Datuk Seri Saiful Edris Zainuddin menjelaskan bahwa pohon-pohon tersebut berada di tanah yang diduduki secara ilegal dan tidak dilindungi berdasarkan perintah pengadilan mana pun.
"Tuduhan bahwa pemerintah negara bagian bertindak melawan putusan pengadilan adalah salah. Pengadilan Tinggi Kuantan telah menolak permohonan peninjauan kembali petani terkait perintah penggusuran pada 24 April 2024," katanya saat dihubungi oleh Bernama, Kamis (10/4).
Ia menambahkan, Pengadilan Banding juga telah menolak permohonan penangguhan perintah penggusuran yang diajukan para petani. Penolakan yang dilakukan pada 19 Juli 2024 itu karena para pemohon tidak mengikuti prosedur hukum yang benar.
“Menurut Pengadilan Banding, seharusnya mereka mengajukan penangguhan terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Pengadilan Peradilan 1964 setelah peninjauan kembali mereka ditolak. Namun, mereka justru mengabaikan langkah tersebut dan langsung mengajukan penangguhan ke Pengadilan Banding, yang berujung pada penolakan permohonan mereka,” ujarnya.
Saiful Edris menegaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah milik negara secara sah, dan pemerintah berhak mengambil tindakan penegakan hukum terhadap penghuni ilegal.
“Mereka yang menyerobot tanah negara tanpa izin tidak memiliki hak hukum. Pemerintah negara bagian berhak bertindak dan juga siap menghadapi gugatan hukum apa pun di pengadilan,” ujarnya.
Sebuah portal berita sebelumnya melaporkan klaim oleh sekelompok petani durian bahwa pemerintah Pahang telah bertindak melawan hukum dengan menebang pohon durian mereka.
Pada tanggal 24 April 2024, Pengadilan Tinggi menolak permohonan peninjauan kembali oleh 186 petani Musang King di Raub yang menentang pemberitahuan penggusuran pemerintah Pahang.
Setelah itu, pada tanggal 28 Mei 2024, Pengadilan Banding juga menolak permohonan mereka untuk kembali ke kebun untuk memelihara pohon durian sambil menunggu banding mereka.
Pada tanggal 19 Juli, pengadilan yang sama menolak permohonan lain oleh para petani yang ingin mengubah putusan sebelumnya yang melarang mereka memasuki perkebunan.(bernama)