close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Alinea.id/Dwi Setiawan
Bisnis
Selasa, 30 November 2021 12:03

OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan 2021-2025 bagi BPR dan BPRS

Roadmap pengembangan ini merupakan gambaran untuk rencana lima tahun mendatang.
swipe

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan 2021-2025 bagi Industri Badan Perkeditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini dimaksudkan agar BPR dan BPRS dapat kontributif dan memudahkan akses keuangan kepada Usaha Menegah Kecil ( UMK) dan masyarakat yang berada di sekitar wilayahnya.

Kepala Esekutif Perbankan merangkap Anggota Komisioner OJK Heru Kristiyana menyampaikan, roadmap pengembangan ini merupakan gambaran untuk rencana lima tahun mendatang.

Adapun isi roadmap Roadmap Pengembangan Perbankan 2021-2025 bagi Industri Badan Pereditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) ada 4 pilar.

Pilar pertama, terkait dengan penguatan struktur dan keunggulan dan kompetitif, yang terbagi menjadi beberapa bagian yaitu, memperkuat permodalan dan mendorong akselerasi konsilidasi, meningkatkan daya saing melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko. Serta tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kolaborasi dan konektivitas dengan lembaga atau institusi lain, seperti, BPD yang merupakan Apex dari BPR dan fintech.

Pilar kedua adalah akselerasi transformasi digital. Yaitu, mendorong digitalisasi BPR dan BPRS, optimalisasi layanan transfer dana melalui pemanfaatan infrastruktur Teknologi Informasi (TI), dan meningkatkan penggunaan teknologi terkini pada BPR dan BPRS.

“Teknologi digital menjadi hal yang sangat critical. Kami ingin mendorong digitalisasi kemudian juga mengoptimalisasikan layanan transfer dana melalui pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi (TI)," jelas Heru, saat peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan 2021-2025 bagi Industri Badan Pereditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Selasa (30/11).

Pilar ketiga terkait dengan penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah/wilayah. Antara lain, dengan meningkatkan peran BPR/BPRS pada aktivitas usaha mikro kecil di wilyahnya masing-masing. Serta meningkatkan akses dan edukasi keuangan di daerahnya.

Sedangkan pilar keempat, terkait dengan penguatan perizinan, peraturan dan pengawasan. Hal ini dilakukan dengan memperkuat pengaturan melalui pendekatan principle based, mempercepat proses perizinan melalui pemanfaatan teknologi (tracking & tracing lincensing) dan memperkuat pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pengembangan early waning system.

“Kami akan minta BPR dan BPRS bisa meningkatkan perannya di wilayahnya. Bahkan kami berharap bisa melawan keberaan pinjol ilegal dan kalau bisa BPR dan BPRS mengambil alih pasar pinjol ilegal," tegasnya.

Apalagi, kebijakan ini dibuat karena OJK melihat peluang saat ini. Di sisi lain, masyarakat mendapatkan akses keuangan aman, cepat, serta tidak menyulitkan dalam bertransaksi seperti kasus pinjaman online. Mengingat keinginan dari para konsumen dapat bertransaksi selama 24 jam. 

img
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan