Badan Pajak dan Retibrusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat jutaan pemilik kendaraan pribadi tidak taat bayar pajak. Sebanyak 788.000 kendaraan roda empat dan 1,4 juta kendaraan roda dua dan tiga di DKI Jakarta menunggak bayar pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan Provinsi DKI Jakarta merugi Rp2,4 triliun lantaran tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut.
“Jenis pajak kendaraan bermotor yang menunggak itu hampir Rp2,4 triliun yang terdiri atas kendaraan roda dua dan tiga senilai Rp1,6 triliun dan kendaraan roda empat sebesar Rp800 miliar,” kata Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).
Faisal menyebut, dari jumlah kendaraan itu ada beberapa kendaraan mewah yang juga menunggak bayar pajak. Kendaraan yang masuk ke dalam kategori mewah memiliki harga di atas Rp1 miliar. Menurutnya, untuk kendaraan seperti Lamborghini, Ferarri hingga Rolls Royce pajaknya dalam setahun bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Dari segi jumlah, ada 1.000-an kalau tidak salah yang akan kami kejar. Pajaknya di atas Rp1 miliar. Lamborghini itu hampir Rp150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta hampir Rp1 miliar, Ferrari hampir Rp200 juta. Jadi, pajaknya luar biasa,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dalam penegakan pajak kendaraan mewah ini.
"Nanti kami bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya dalam rangka law enforcement (penegakan hukum) apabila mereka tidak memanfaatkan keringanan pajak 2019," kata Faisal.
Selain itu, BPRD juga akan segera memanggil beberapa asosiasi terkait untuk memberikan sosialisasi supaya membayarkan pajaknya. "Kami akan panggil Asosiasi Kendaraan Mewah dan Asosiasi Ikatan Artis Indonesia kami akan sosialisasikan supaya mereka membayarkan (pajak) kendaraan mewahnya sehingga kami tidak perlu lakukan door to door," kata Faisal.
Sebagai informasi, BPRD mengadakan Program Kebijakan Keringanan Pajak Daerah dimulai 16 September sampai 30 Desember 2019. Berbagai pajak mulai dari kendaraan bermotor hingga pajak bumi dan bangunan mendapatkan potongan dari 25% hingga 50%.
BPRD mengimbau wajib pajak untuk aktif dalam mengikuti Kebijakan Keringanan Pajak Daerah, sehingga terhindar dari sanksi-sanksi administrasi di bidang perpajakan.
"Pemprov DKI Jakarta memiliki data semua pengunggak pajak. Maka itu kami memberikan waktu untuk para penunggak menyelesaikan kewajibannya sebelum kami fokus pada penegakan kepatuhan pajak daerah," ucapnya.