Rencana Menteri Perumahan dan Permukiman Rakyat Maruarar Sirait menggunakan lahan-lahan sitaan negara untuk membangun 3 juta rumah bagi rakyat, tak mudah. Ada sederet risiko di balik wacana tersebut.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyampaikan, sudah sewajarnya aset ini bisa dijual untuk menambah penerimaan negara, tapi tidak mudah untuk menjual aset tersebut. Apalagi, rumah sitaan sendiri bisa dimasukan aset negara karena ada Direktorat Khusus Pengelolaan Aset Negara di Kementerian Keuangan.
“Butuh waktu dan usaha untuk menjual aset tersebut,” katanya kepada Alinea.id, Jumat (25/10).
Maka dari itu, ia menyarankan, anggarannya diberikan untuk program yang bersifat jangka panjang dan punya dampak ke masyarakat luas. Contohnya, pemberian beasiswa sekolah serta membangun sarana dan prasarana sekolah.
“Anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk program yang berjangka panjang dan berdampak ke masyarakat luas,” ujarnya.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai, tidak semudah itu memberikan aset sitaan negara untuk digunakan oleh sebuah kementeriaan. Aset sitaan negara harus dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, ada peraturan perundang-undangan yang mengatur itu semua. Aset tersebut harus dicatat di dalam pembukuan pemerintah sebagai penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk nilainya. Itu dari sisi administrasi perolehan (sitaan) aset.
Di lain sisi, penggunaan aset sitaan tersebut, baik perumahan atau lainnya, juga harus melalui UU APBN dan melewati persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Artinya, aset sitaan negara tidak bisa diberikan begitu saja kepada siapapun,” ujarnya kepada Alinea.id, Jumat (25/10).
Program 3 juta rumah
Usai resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kenegaraan, Senin (21/10), Maruarar mengatakan mendapatkan tugas untuk mempercepat pembangunan 3 juta rumah per tahun. Ara, begitu dia akrab disapa, bilang pengandaan lahan menjadi salah satu tantangan program tersebut. Dia lalu menyiapkan strategi untuk membangun rumah tersebut di atas lahan sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Guna merealisasikan rencana tersebut, kementeriannya akan menyiapkan landasan hukum yang kuat. Dia mengatakan butuh waktu untuk mempersiapkan segalanya, mulai dari konsep hingga aturan hukum.
"Pengadaan lahan itu tentu sedapat mungkin kami menggunakan yang sudah ada. Misalnya, saya sudah koordinasi dengan Bapak Jaksa Agung (ST Burhanuddin), ada banyak (lahan) yang sitaan. Bagaimana itu bisa dimanfaatkan," katanya selepas pelantikan di Istana Negara, Senin (21/10), dikutip cnnindonesia. Selain lahan sitaan, dia juga berencana menggunakan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ara juga bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa (22/10) untuk mewujudkan rencana tersebut. Adapun Burhanuddin mengaku, kedua belah pihak telah memulai proses pengadaan lahan tersebut, dan sebentar lagi kejelasan terkait hal ini akan diberikan. Persisnya, akan diberikan sejumlah luas tanah yang dapat digunakan untuk program tersebut.
“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat,” katanya, Selasa (22/10).