close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bank Indonesia menerbitkan aturan operasi moneter sebagai pengendalian di pasar keuangan dan valas. / Antara Foto
icon caption
Bank Indonesia menerbitkan aturan operasi moneter sebagai pengendalian di pasar keuangan dan valas. / Antara Foto
Bisnis
Senin, 23 April 2018 23:03

Rupiah jeblok, BI terbitkan beleid operasi moneter

Saat nilai tukar rupiah terus tertekan, Bank Indonesia menerbitkan beleid penyempurnaan moneter sebagai pengendali di pasar uang dan valas.
swipe

Saat nilai tukar rupiah terus tertekan, Bank Indonesia menerbitkan beleid penyempurnaan moneter sebagai pengendali di pasar uang dan valuta asing.

Bank Indonesia menerbitkan ketentuan Penyempurnaan Operasi Moneter melalui PBI No.20/5/PBI/2018. Operasi moneter ini bertujuan pengendali di pasar uang maupun pasar valuta asing. 

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI Rahmatullah menjelaskan terdapat tiga subtansi penyempurnaan ketentuan operasi moneter. Di antaranya, penggabungan ketentuan operasi moneter konvensional dan syariah. 

Kemudian, penghapusan rasio pembiayaan terhadap pendanaan (financing to deposit ratio/FDR) sebagai syarat operasi pasar tebuka (OPT) syariah dan memasukan ketentuan Surat Berharga Bank Indonesia (SBBI) valuta asing (valas). Berikutnya, penguatan perizinan kepersetaan dalam operasi moneter. 

"Penyempurnaan ketentuan operasi moneter tersebut, sejalan dengan upaya reformulasi kebijakan moneter secara berkesinambungan yang ditempuh BI sejak tahun 2016," ujar Rhamatullah, Senin (23/4). 

Operasi moneter, sambungnya, merupakan pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI untuk mengendalikan moneter, baik di pasar uang maupun pasar valas yang dilakukan secara terintergrasi, melalui OPT dan standing facilities yang dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah. 

Untuk itu, kata dia, BI mewajibkan kepada pelaku dan lembaga perantara operasi moneter memperoleh izin dari BI untuk meningkatkan governance dan compliance dalam pelaksanaan operasi moneter. 

"Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang akan menjadi peserta dan lembaga perantara dalam operasi operasi moneter, meliputi aspek kelembagaan, aspek infrastruktur, aspek kompetensi sumber daya manusia dan aspek manajemen risiko," terang Rahmatullah. 

PBI operasi moneter, mengatur pelaksanaan instrumen yang diterbitkan oleh BI, perizininan dan lembaga perantara, penyelesaian transaksi, pemantauan pasar keuangan, pengawasan, dan sanksi. 

Pelaku dan lembaga perantara yang telah mengikuti operasi moneter sebelum berlakunya PBI, wajib mengajukan izin kepada BI paling lambat 6 bulan setelah PBI berlaku. Ketentuan ini efektif berlaku sejak 16 April 2018.

img
Cantika Adinda Putri Noveria
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan