Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati agar Rancangan Undang-Undang Desain Industri dilanjutkan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Gito Ganinduto mengatakan, seluruh fraksi sepakat RUU Desain Industri dilanjutkan ke pembahasan tingkat I.
Masing-masing fraksi pun kemudian dituntut untuk segera menyusun daftar inventaris masalah (DIM) untuk persoalan industri di Indonesia.
Menurut Dito, seluruh fraksi berharap agar rancangan aturan insiatif pemerintah tersebut dapat melindungi industri lokal, terutama kekayaan hak intelektual.
"Apakah pandangan fraksi-fraksi mengenai RUU tentang Desain Industri dapat disetujui?" tanya Dito saat melakukan rapat kerja dengan Menperin Airlangga Hartato dan Menkumham Yasona Laoly di DPR, Senin (15/7).
Baik pemerintah dan anggota komisi VI DPR pun serentak menjawab setuju atas pertanyaan dari Dito.
Beberapa pandangan fraksi di antaranya datang dari anggota Komisi VI DPR, Hamdhani dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Hamdhani mengatakan, memang Undang-Undang 31 tahun 2000 tentang Desain Industri perlu direvisi, bahkan diganti.
"Pergantian tersebut untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) anak bangsa melalui kemudahan pendaftaran hak desain industri," ujar Hamdhani saat menyampaikan pandangannya.
Oleh karena itu, lanjut Hamdhani, pergantian UU ini nantinya tidak hanya sebatas pergantian secara hukum saja, tapi juga harus diwujudkan.
Hamdhani pun berharap, agar pemerintah bisa melakukan sosialisasi tentang tata cara perlindungan hak desain industri dan pentingnya perlindungan hak desain industri tersebut.
"Sosialisasi terhadap pelaku UMKM untuk menjamin orisinalitas mereka terlindungi dan tidak tercuri. Agar lebih objektif, perlu lembaga independen seperti komisi banding untuk menangani keberatan desain industri," ucap Hamdhani.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pun menyampaikan terima kasih atas respons yang disampaikan oleh Komisi VI terkait pembahasan RUU Desain Industri.
Beberapa pandangan dan masukan yang disampaikan, kata dia, akan dibahas bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah.
"Nanti pemerintah akan menunjuk pejabat yang akan melakukan pembahasan," kata Airlangga.
Menteri Humum dan HAM Yasona Laoly juga mengatakan, RUU Desain Industri harus dijadikan undang-undang karena dewasa ini teknologi sudah semakin maju dan industri pun mengikuti perkembangan itu.
Oleh karena itu, lanjut Yasona, pemerintah perlu untuk meningkatkan perlindungannya terhadap industri agar semakin kompetitif dan tentunya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Satu hal yang kita catat, semakin tinggi pendaftaran kekayaan intelektual di suatu negara, baik paten, merek, hak cipta, pertumbuhan ekonominya semakin baik. Karena (hak) paten berkaitan dengan industrinya juga. Produk-produk baru, hak cipta, musik performance itu kan mendorong inovasi-inovasi yang berguna," ucap Yasona.
Untuk diketahui, RUU Desain Industri dirancang untuk meningkatkan industri di Indonesia agar mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional maupun internasional.
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang desain industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual. Kehadiran RUU Desain Industri diharapkan mampu memberikan perlindungan hak desain industri.