close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pernyataan soal PPSK pada Pernyataan Pers  usai Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan
icon caption
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan pernyataan soal PPSK pada Pernyataan Pers  usai Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022). Tangkapan layar YouTube Kementerian Keuangan
Bisnis
Kamis, 15 Desember 2022 18:20

RUU PPSK telah disahkan, ini 5 pilar utama reformasi keuangan

Sebagai upaya reformasi sektor keuangan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.
swipe

Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh pemerintah bersama DPR pada hari ini (15/12), tepatnya saat Rapat Paripurna DPR. UU ini bagi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sangatlah penting, karena sebagai upaya reformasi sektor keuangan untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia.

“Ini adalah suatu langkah DPR yang sangat strategis, karena Indonesia tidak mungkin tumbuh, berkembang, dan maju tanpa perkembangan sektor keuangan yang kuat. Jadi Komisi XI DPR RI yang menginisiasi RUU PPSK ini, kemudian dibahas dengan pemerintah, merupakan sebuah inisiatif yang luar biasa strategis dan sangat menentukan kemajuan tersebut,” ujar Menkeu Srimul dalam pernyataan pers usai Rapat Paripurna DPR, Kamis (15/12).

Srimul menjelaskan, sektor keuangan merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan. Pada UU PPSK ini terdapat 17 UU yang menyangkut sektor keuangan yang sudah berlaku sejak lama, bahkan ada yang telah melebihi 30 tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian sejalan dengan kemajuan saat ini terutama bidang teknologi.

UU PPSK ini nantinya diharap bisa menjawab permasalahan biaya transaksi yang tinggi di sektor keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor serta konsumen, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang terjangkau, serta kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

“Materi UU PPSK secara umum mencakup dua bagian besar, pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan. Kedua adalah ketentuan yang mengatur masing-masing industri sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia (SDM),” tambah Srimul.

Adapun lima pilar utama yang disepakati DPR dan pemerintah dalam UU PPSK dan dinilai sangat perlu untuk reformasi keuangan, antara lain pertama, penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan. Kedua, penguatan tata kelola industri keuangan dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan. Ketiga, upaya mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

Keempat adalah berfokus pada penguatan perlindungan negara terhadap konsumen produk keuangan, dan terakhir kelima yaitu inklusi dan inovasi sektor keuangan agar masyarakat dapat semakin berpartisipasi dalam sektor keuangan nasional. 

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan