Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah resmi menggugat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPP (Dewan Pimpinan Provinsi) Apindo DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jamsos Nurjaman. Menurutnya gugatan tersebut dilayangkan pada pekan lalu tepatnya pada 13 Januari 2022.
"Sudah (digugat ke PTUN) pada 13 (Januari 2022)," ungkapnya kepada Alinea.id, Selasa (18/1).
Nurjaman mengatakan, gugatan yang diajukan ke PTUN hingga kini belum masuk ke tahap persidangan. Secara mekanisme dia sebut ada di ranah kuasa hukum.
"Jadwal kami belum tahu, karena untuk mekanisme itu tentunya ranah tim lawyer," jelasnya.
Nurjaman pernah menyampaikan pihaknya berharap, agar proses di PTUN bisa berjalan cepat dan segera selesai. Menurutnya apapun keputusan dari PTUN akan dilaksanakan.
Misalnya PTUN memutuskan menolak, imbuhnya, berarti ada yang salah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan pemerintah harus memperbaiki ini.
"Saya maunya segera selesai di pengadilan, apapun keputusan pengadilan kami akan laksanakan kalau ditolak berarti PP 36 salah," jelasnya.
Selama belum ada keputusan menurutnya Apindo akan tetap menghimbau pengusaha untuk mematuhi Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 soal UMP DKI Jakarta 2022. Di mana UMP ditetapkan sebesar Rp4.453.935,53 naik 0,85% atau hanya Rp 37.749.
"Selama belum ada keputusan kami himbau laksanakan upah minimum sesuai Kepgub 1395," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengusaha mematuhi aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang sudah diputuskan. UMP Jakarta 2022 naik 5,1% menjadi Rp4.641.854 dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kita semua harus patuh dan taat pada semua ketentuan, Saya mohon semuanya bisa memahami dan mengerti kebijakan apa yang diambil Pemerintah DKI Jakarta dan pusat," ujar Ariza, sapaannya, di Jakarta, Sabtu (8/1).