close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi susu bayi. Foto Freepik.
icon caption
Ilustrasi susu bayi. Foto Freepik.
Bisnis - Bursa
Senin, 05 Agustus 2024 17:55

Saham susu tetap terbang di tengah isu larangan beri diskon

Pemerintah melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) ke masyarakat.
swipe

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan terkait susu formula (sufor) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan itu diteken presiden pada Jumat (26/7).

Beleid tersebut melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI) ke masyarakat. Larangan diberlakukan agar pemberian air susu ibu eksklusif kepada anak tak terhambat.

Ketua Riset dan Kebijakan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Olivia Herlinda menilai, kebijakan ini sudah sesuai dengan International Code of Marketing of Breast-Milk Substitutes. Mengingat marketing sufor yang tidak dikendalikan malah mengirim pesan yang salah dan menggantikan peran utama dan penting dari ASI. 

Menurutnya, bila ada yang membutuhkan sufor dan tidak bisa mengaksesnya lantaran faktor ekonomi, maka seharusnya bukan diberikan diskon. Melainkan, ada subsidi atau bantuan khusus untuk kelompok ekonomi tersebut.

“Marketing sufor yang tidak dikendalikan malah mengirim pesan yang salah dan menggantikan peran utama dan penting dari ASI,” katanya kepada Alinea.id, Sabtu (3/8).

Selain itu, sanksi yang diberikan secara administratif sesuai PP tersebut memang dibutuhkan. Namun, dia bilang, perlu ada hukuman maksimal hingga pencabutan izin edar.

Untuk sampai ke sanksi maksimal itu, kata Olivia, perlu ada upaya komprehensif dari segi regulasi industri dan edukasi. Agar ada kesepahaman dalam penyediaan layanan kesehatan masyarakat.

“Sanksinya tentunya bisa dari administratif hingga pencabutan izin edar misalnya,” ucapnya.

Tak berdampak terhadap industri

Meski makin ketat, industri susu formula diprediksi tak akan terpengaruh. Pasalnya, Olivia menyebut, kebutuhan dan pasar sufor akan selalu ada.

"Pelarangan ini dilakukan agar susu formula tetap memiliki citra yang baik dan tidak berdampak negatif ke masyarakat," katanya. 

Di pasar saham, kebijakan ini juga tak membawa sentimen negatif terhadap emiten susu. Analis saham Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji menyebut sejumlah saham emiten produsen susu dalam seminggu terakhir justru terapresiasi.

PT Indofood CBP Tbk. (ICBP), misalnya, sempat berada di level Rp11.175 per saham pada perdagangan Jumat (2/8) atau naik dari posisi Rp10.850 per saham pada Jumat (26/7). Pada perdagangan Senin (5/8), saham ini ditutup di kisaran Rp10.900 per saham.

Emiten lain, PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. (ULTJ) pada Jumat (26/7) diperdagangkan di level Rp1.915 per saham. Setelah aturan itu keluar, saham ini naik dan berada di posisi Rp1.970 pada Rabu (31/7), sedangkan pada Senin (5/8) diperdagangkan di Rp1.875 per saham. 

Saham PT Cisarua Mountain Dairy Tbk. (CMRY) juga naik dari Rp5.000 per saham pada perdagangan Jumat (26/7) ke Rp5.050 pada Senin (5/8). Saham ini sempat bertengger di Rp5.475 pada 30 Juli 2024. 

Sementara untuk saham produsen PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND) diketahui tidak likuid.

"Pada kondisi dalam dua minggu terakhir atau sebelum isu ini viral di masyarakat. Keempat saham susu memiliki status serupa. Artinya isu ini tidak berpengaruh signifikan (terhadap keempat emiten),” ucapnya kepada Alinea.id, Senin (5/8).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan