Wisatawan mancanegara (wisman) diminta tidak ragu untuk berkunjung ke Indonesia, termasuk Bali yang menjadi destinasi favorit. Dalihnya, selalu terbuka dalam menyambut kedatangan pelancong asing.
"Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini. Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno.
Disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi atensi masyarakat dunia. Salah satu aturan yang disoroti tentang larangan seks di luar nikah dan kohabitasi.
Sandi menerangkan, RKUHP disahkan dalam rangka berjalannya sistem negara yang konstitusional guna melindungi masyarakat. Regulasi tersebut pun baru berlaku 3 tahun setelah disahkan.
Politikus Partai Gerindra ini juga menjamin Indonesia tetap menghormati privasi, termasuk wisman, agar merasa aman dan nyaman. Apalagi, diklaim aturan tersebut diklaim tidak berbeda dengan Pasal 284 KUHP lama.
Melansir situs web Kemenparekraf, menurut Sandi, perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman pun baru berlaku jika ada aduan.
"Konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung. Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi juga bersifat delik aduan," ujarnya.
Lebih jauh, Sandi mengungkapkan, pemerintah bersama stakeholder terkait kini sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata. Tujuannya, menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan.
Kemenparekraf pun bakal melakukan sosialisasi RKUHP, khususnya soal seks bebas dan kohabitasi kepada industri parwisatan. Diharapkan tidak membuat wisman ragu berliburan ke Indonesia.
"Industri perhotelan telah diberi pengarahan dan kami akan memfasilitasi segala potensi kesalahpahaman. Pihak hotel dipastikan selalu menggaransi kerahasiaan data-data wisatawan yang menginap," ucap Sandi.