Pemerintah diminta memperluas penyebaran stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) guna memperkuat kebijakan terkait. Lalu, memperhatikan sarana pendukungnya, seperti petunjuk penggunaan yang jelas, pusat panggilan (call center) yang dapat dihubungi dan responsif, serta SOP perawatan dan perbaikanya.
Selain itu, Ombudsman mendorong adanya kebijakan insetif fiskal dan nonfiskal sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Pun kebijakan tersebut disosialisasikan secara luas dan transparan.
"Bentuk insentif lainnya juga bisa diberikan jika dipandang dapat menstimulus perkembangan industri dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," imbuh anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam keterangannya, Selasa (14/2).
Menyangkut regulasi, Ombudsman menyarankan aturan atau kebijakan percepatan penggunaan kendaraan listrik didukung sektor lainnya. Misalnya, kawasan pariwisata, pusat pendidikan, bandara, transportasi publik, dan sektor swasta.
Pemerintah pusat juga disarankan mendorong dan melakukan pemantauan terhadap pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun regulasi yang mendukung program percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Kemudian, Ombudsman meminta investasi industri kendaraan listrik dan stasiun pengisian daya digenjot dengan memberikan berbagai insentif. Pun perlu membuka secara luas dan mendorong investasi pengelolaan dan daur ulang limbah baterai.
"Pemerintah juga perlu membuat regulasi berupa peraturan yang detail dan komprehensif yang dapat diimplementasikan sebagai pedoman baku mengenai pengelolaan atau daur ulang limbah baterai listrik dari penggunaan kendaraan listrik, termasuk memberikan tugas dan tanggung jawab pada instansi terkait, terutama dari sisi pengawasnya baik di tingkat pusat maupun daerah," tutur Hery.
Berbagai saran Ombudsman tersebut disampaikan berdasarkan hasil kajian cepat (rapid assesment) di DKI Jakarta, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Kajian dilakukan dengan cara pengamatan pada 26-29 Desember 2022 dan survei lapangan plus mewawancarai 121 pengguna kendaraan listrik secara purposive sampling. Hasil wawancaranya, antara lain, 81 responden (67%) mengetahui adanya aturan konversi kendaraan, sedangkan yang tidak tahu 27 responden (22%) dan 13 responden (11%) ragu-ragu.
Sebanyak 109 responden (90%) setuju penggunaan kendaraan listrik menjadi solusi menekan ketergantungan BBM fosil, ragu-ragu 8 responden (7%), dan tidak setuju 4 responden (3%).
Dari 121 responden, sebanyak 110 di antaranya mengisi ulang daya kendaraan listrik di SPKLU. Adapun yang melakukan di rumah sebanyak 11 responden (9%).
Lalu, sekitar 100 responden (83%) mengaku tempat tinggalnya berjarak dengan SPKLU kurang dari 30 km. Sementara itu, yang berjarak 30-60 km ada 15 responden (12%) dan 6 responden (5%) mengaku jaraknya lebih dari 60 km.
Terkait pemberian insentif dana awal pembelian kendaraan listrik, sebanyak 109 responden (90%) mendukung kebijakan itu. Yang menolak 8 responden (7%) dan ragu-ragu 4 responden (3%).
Meskipun demikian, 111 responden (92%) setuju adanya insetif pengurangan pajak kendaraan bermotor, yang keberatan 6 responden (5%), dan ragu-ragu 4 responden (3%).
Hasil kajian telah disampaikan kepada beberapa lembaga. Yakni, Komisi VII DPR, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Polri, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Selain itu, PT PLN (Persero), PT WIKA Industri Manufaktur, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.