close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan paparan kepada Gubernur. Sumber Foto: Setkab.go.id
icon caption
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan paparan kepada Gubernur. Sumber Foto: Setkab.go.id
Bisnis
Rabu, 24 Januari 2018 14:30

Pemerintah pusat bentuk satgas kemudahan berinvestasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai capaian Indonesia kalah jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga
swipe

Iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi hal penting dalam persaingan ekonomi global saat ini. Kemudahan berusaha di Indonesia memang dilaporkan semakin baik. Peringkatnya terus naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei. 

Meski begitu, pemerintah rupanya belum puas dengan posisi tersebut. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai capaian Indonesia masih kalah jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga lain. Kondisi ini terjadi karena di daerah-daerah Indonesia belum sepenuhnya mengawal investor-investor yang tertarik dengan Indonesia.  

Urgensi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha di daerah masih dianggap belum terlalu penting. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha yang dirilis September tahun lalu, tegas mengamanatkan bahwa setiap instansi baik di pusat maupun di daerah bertugas dan berkewajiban untuk mengawal setiap investasi yang ada. 

"Perlu dimonitor, ada masalah harus dibantu. Jika tidak bisa dibantu, maka dilaporkan ke instansi yang berwenang. Maka itu perlu untuk membentuk satgas," jelas Darmin, kemarin (23/1). 

Daerah dinilai kurang mendukung program tersebut padahal pemerintah pusat melalui kementerian sudah membentuk satgas. Menurut Darmin, pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota belum membentuknya. 

Pemerintah berharap agar Gubernur di seluruh provinsi dan Ketua DPRD yang diundang ke Istana kemarin segera membentuk satgas kemudahan berusaha paling lambat akhir bulan ini. Satgas tersebut juga diharapkan dapat melaporkan semua izin usaha yang ada di semua instansinya masing-masing. Kalaupun ada standarisasi yang tidak memenuhi akan dirombak. 

Selain itu, Darmin menilai bahwa peraturan kemudahan berusaha belum sepenuhnya sinkron. Meskipun Pemerintah Pusat sudah melakukan deregulasi, tetap saja masih lambat. Pemerintah Pusat mencanangkan layanan single submission (liat grafik). 

Sistem perizinan berbasis teknologi informasi akan beroperasi secara efektif pada April 2018. Nantinya, investor bisa tahu secara jelas berapa lama dia mengurus masing-masing perizinan. Jika berjalan efektif, izin berusaha yang dikeluarkan dengan cepat selama sehari. 

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengatakan pihaknya siap mendukung penerapan single submission untuk kemudahan berinvestasi. Menurut Syahrul layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel selama ini menjadi percontohan nasional. 

Meski begitu, pemberian fasilitas kemudahan berusaha juga harus diimbangi dengan penguatan peran hukum. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi persaingan usaha yang tidak sehat. Apalagi dalam kondisi ekonomi pasar yang cenderung liberal. 

Regulasi yang dibangun harus mampu memberikan keseimbangan berbagai kepentingan masing-masing negara. Tidak juga tumpang tindih yang bisa menimbulkan pertentangan atau kontradiksi antara peraturan yang satu dengan yang lain. 

Untuk itu, pemerintah perlu melakukan penataan regulasi dengan melakukan evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan. Kemudian penguatan berikut juga pembentukan peraturan perundang-undang. Terakhir, pembuatan database peraturan  perundang-undang yang terintegrasi.  

 

 
img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan