Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan dan penguasaan aset di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang.
Aset tersebut berupa 44 bidang tanah dengan luasan sebesar 251.992 m2. Tanah tersebut terletak di lokasi strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1,33 triliun.
"Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 ha. Menurut Bupati 1 m2 harganya Rp20 juta. Jadi 25 ha ini nilainya triliunan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga dewan pengarah Satgas BLBI, Jumat (27/8).
Sri Mulyani yang juga Dewan Pengarah Satgas BLBI tersebut menjelaskan, seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI. Aset ini rencananya akan ilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci ini telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.
Untuk aset selain di Lippo Karawaci, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat pada hari ini, yaitu di Medan Sumatera Utara, Pekanbaru, Bogor dan termasuk di Lippo Karawaci dengan total luasan 5.291.200 m2.
"Untuk penguasaan fisik yang dilakukan nanti tim akan memasang tanda bahwa aset ini dimiliki negara," ujarnya.
Penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total kurang lebih 15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.