Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita harta kekayaan obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan rumah susun bernama The East Tower di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keseluruhan aset yang disita diestimasi nilai Rp786 miliar.
"Satgas BLBI akan terus memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor dan/atau debitur," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan, Senin (24/7).
Rionald mengatakan, penyitaan dilaksanakan sebagai upaya negara mendapatkan kembalian dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank saat krisis moneter pada 1997-1998.
Satgas BLBI bersama dengan PUPN, kata dia, akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tidak memenuhi kewajiban, termasuk melaksanakan lelang atas aset tersebut.