close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Pixabay.
icon caption
Ilustrasi. Foto Pixabay.
Bisnis
Rabu, 22 Juli 2020 19:00

Satgas Waspada Investasi akan periksa izin Jouska

Sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.
swipe

Perusahaan konsultasi investasi PT Jouska Finansial Indonesia terkemuka dipersoalkan kliennya. Jouska dinilai melakukan pengelolaan dana yang tak sesuai dengan kesepakatan, hingga kliennya mengalami kerugian.

Topik mengenai Jouska menjadi salah satu perbincangan terpopuler di jejaring sosial Twitter sejak Selasa (21/7) malam hingga Rabu ini.

Dari permasalahan tersebut, muncul banyak cerita tentang pengelolaan investasi Jouska di media sosial. Pembicaraan ini pun sempat menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Akun twitter dengan akun @yakobus_alvin mengatakan dirinya pernah menjadi klien Jouska pada 2018-2019, dengan aset yang dikelola sebesar Rp65 juta.

Salah satu portofolio yang ada dalam pengelolaan Jouska tersebut adalah saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK). Berdasarkan data RTI Infokom, saham LUCK tercatat anjlok 21% secara year to date (ytd) dan anjlok 84,12% selama setahun.


Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yunita Linda Sari mengatakan, pengaturan mengenai industri perencanaan keuangan sebelumnya pernah dibahas di internal OJK. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah terkait produk yang ditawarkan oleh perencanaan keuangan karena melibatkan lintas sektor. 

"Perencanaan keuangan yang berarti produk silang, misalnya antara asuransi dan pasar modal. Pembicaraan ini sudah pernah kami bahas di OJK," kata Yunita, Rabu (22/7).

Yunita mengatakan OJK perlu memperhatikan nature atau sifat dari industri perencanaan keuangan ini. Yunita mengatakan pengaturan ini masih perlu pembicaraan lebih lanjut.

"Kalau memang nature-nya agak similar, lalu perbedaannya agak jauh, tapi secara teoritis dan praktik bisa digabungkan, kenapa tidak (diatur)?" ujarnya.

OJK mengatur lembaga keuangan bank dan nonbank seperti perbankan, perusahaan asuransi dan pelaku pasar modal. Namun sejauh ini, OJK belum mengatur industri perencanaan keuangan seperti Jouska.

Satgas Waspada Investasi akan periksa izin

Sementara itu, Satuan Tugas Waspada Investasi mengatakan akan memanggil Jouska Finansial Indonesia, pekan depan. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi izin usaha dan model kegiatan bisnis perusahaan tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya sudah mendapatkan laporan terkait kasus yang terjadi, yang saat ini juga santer menjadi perbincangan calon investor.

Satgas akan menelusuri peran Jouska, yakni bertindak sebagai pengelola dana investasi atau manajer investasi (MI) terhadap dana kliennya.

“Setiap perusahaan yang melakukan pengelolaan dana investasi sebagai MI harus mendapatkan izin dari OJK,” ujar dia.

Saat ini, kata Tongam, Jouska tidak memiliki izin sebagai MI ataupun entitas pelaku industri keuangan dari OJK. Maka dari itu, Jouska hanya bisa bertindak sebagai konsultan keuangan, bukan bertindak sebagai pengelola dana investasi.

“Jadi dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” ujar dia,

Tongam mengatakan saat ini Satgas Waspada Investasi berupaya merespons keluhan masyarakat agar kegiatan-kegiatan yang merugikan masyarakat dapat diselesaikan segera.

“Pekan depan, (Jouska) akan kami panggil,” kata Tongam. 

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan