close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz
Bisnis
Jumat, 18 Februari 2022 10:32

Satgas Waspada Investasi tutup 3.784 pinjaman online ilegal

SWI tutup 3.784 pinjol ilegal sejak 2018.
swipe

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 3.784 pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2018 hingga Februari 2022. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, SWI mendorong penegakan hukum kepada pelaku pinjaman online ilegal.

Menurutnya, pemberantasan dapat dilakukan salah satunya dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Dia mengatakan, bahkan saat ini kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di handphone dan di website.

"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku Pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ucapnya, Kamis (17/2).

Menurutnya, di dalam memberantas pinjol ilegal, diperlukan kerja sama dari semua pihak. Khususnya masyarakat agar tidak mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan.

Dia mengatakan, masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal.

Menurutnya, tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak 2019 sampai dengan Februari 2022 ini satgas sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian ilegal.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

img
Anisatul Umah
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan