close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah anak melihat instalasi panel surya yang dipasang di perbukitan Desa Suka Mulya, Suka Makmur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). Instalasi panel surya tersebut digunakan sebagian warga setempat yang rumahnya tidak terjangkau oleh jaringan listr
icon caption
Sejumlah anak melihat instalasi panel surya yang dipasang di perbukitan Desa Suka Mulya, Suka Makmur, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). Instalasi panel surya tersebut digunakan sebagian warga setempat yang rumahnya tidak terjangkau oleh jaringan listr
Bisnis
Kamis, 15 November 2018 17:18

Sebentar lagi pelanggan PLN bisa pasang panel surya di rumah

Dengan menggunakan rooftop panel surya, masyarakat bisa menjual listrik kepada PLN.
swipe

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan peraturan mengenai panel surya yang bisa dipasang di atap rumah atau rooftop akan segera terbit.

"Sebentar lagi, sebulan lagi, tidak sampai, minggu ini terbit kok aturan rooftop," kata Jonan di Jakarta, Kamis (15/11). 

Menurut Jonan, penyelesaian peraturan pemasangan panel surya tersebut hanya menunggu penyelesaian penulisan redaksional saja. Sebelumnya, dalam peraturan tersebut pemerintah membolehkan semua pelanggan PLN, di luar konsumen industri, seperti golongan bisnis, pemerintah dan rumah tangga, melakukan pemasangan rooftop panel surya. Konsumen PLN pada golongan tersebut diperkirakan mencapai 2/3 dari jumlah konsumen PLN.

"Arahan Bapak Presiden, beliau minta coba bikin peraturan rooftop solar panel, dan 1-2 minggu ini peraturannya keluar, kita akan sosialisasi besar-besaran,” kata Jonan.

Jonan menambahkan, jika sudah memasang rooftop panel surya, konsumen dapat menjual listrik yang dihasilkannya ke PLN, dengan tata kelola harga yang diatur dalam peraturan penggunaan rooftop panel surya.

"Itu boleh pasang rooftop sendiri, nanti dia jual listriknya ke PLN, jual beli. Siang tidak pakai lampu dan AC, karena orangnya pergi, listriknya dijual ke PLN, malam dia beli lagi ke PLN," ujarnya.

Penerbitan peraturan penggunaan rooftop panel surya ini bertujuan untuk memenuhi komitmen bauran energi baru terbarukan (EBT). Selain itu, masyarakat juga bisa berinvestasi dengan memasang rooftop panel surya, sehingga bisa terjadi jual beli listrik. Selain jual beli, menggunakan panel surya juga bisa menghemat pemakaian listrik.

Jonan menuturkan, penghematan yang bisa dilakukan dengan adanya rooftop panel surya cukup signifikan. Ia mencontohkan, rooftop panel surya yang sudah dipasang di rumah pribadinya sebesar 15,4 kWp dengan harga Rp200 juta. Kini, setiap bulan dia hanya membayar tagihan sebesar Rp1 juta dari sebelumnya Rp4 juta-Rp5 juta.

"Paling kurang hemat Rp2-3 juta per bulan, setahun mungkin bisa Rp30 juta-Rp40 juta. Dalam 5 tahun, kembali dong uangnya," kata Jonan.

img
Soraya Novika
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan