close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Perumahan rakyat di Serang, Banten/ Antara Foto
icon caption
Perumahan rakyat di Serang, Banten/ Antara Foto
Bisnis
Kamis, 22 Februari 2018 08:49

Selain PNS, tabungan perumahan rakyat sasar kaum milenial

Salah satu yang tengah digagas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda lewat BP Tapera.
swipe

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Keuangan menargetkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terbentuk pada 23 Maret 2018.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini pemerintah fokus untuk membangun dan menjaga kredibilitas BP Tapera yang akan mengelola tabungan dari para peserta. Tahap awal, ditetapkan peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN.

Basuki menjelaskan, dua lembaga Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) Pegawai Negeri Sipil dan PT. Asabri (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menjadi inisiator pembentukan Tapera. "Merger kedua lembaga tersebut demi membangun kredibilitas BP Tapera. Setelah PNS, peserta akan membidik pekerja perusahaan swasta," terang Basuki seperti dikutip Antara

Dalam persiapan merger, pemerintah telah menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit. Penunjukkan tersebut guna mengetahui aset dan kewajiban membayar Bapertarum pada tahun ini, terutama pada PNS yang pensiun atau meninggal dunia. Setelah audit selesai, hasilnya akan disampaikan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Terkait penetapan panitia seleksi pembentukan BP Tapera, saat ini masih menunggu keluarnya Peraturan Presiden tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner. Basuki menambahkan pihaknya tengah merumuskan rencana kerja dan tugas pokok BP Tapera.

Salah satu yang tengah digagas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sewa rumah bagi generasi muda lewat BP Tapera. Menurut Basuki, generasi milenial sebagian kebutuhannya belum sampai membeli rumah, namun cukup menyewa. 

Oleh karena itu, pemerintah tengah menggagas apakah mungkin prosedur laporan sewanya ke BP Tapera. Memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah pun tengah menyusun tugas pokok dan fungsi dari BP Tapera. 

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia.

Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
 

img
Mona Tobing
Reporter
img
Mona Tobing
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan