Pihak BPJS Ketenagakerjaan akhirnya angkat bicara mengenai aliran uang Rp3,1 miliar untuk bermain golf yang ramai diperbincangkan di Twitter.
Akun twitter @RakyatPekerja pada 23 Februari 2022 mencuit, laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019 senilai Rp3 miliar untuk bermain golf. Cuitan itu bahkan melampirkan foto rincian anggaran tersebut.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero). Anggaranya diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode Tahun 1991-1992.
"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK. JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," katanya kepada Alinea.id, Kamis (24/2).
Menurutnya, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan.
Secara rinci berdasarkan data yang beredar, dituliskan jaminanan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 dengan nilai masing-masing sebagai berikut:
1. Rancamaya, Bogor Rp1,48 miliar
2. Taman Dayu Golf Club Rp215 juta
3. Cibodas Golf Park Rp180 juta
4. Damai Padang Indonesia Golf Rp473 juta
5. Palm Hill Country Rp202 juta
6. Pan Isi Development Rp177 juta
7. PT Kobaka Diba Rp375 juta
Unggahan anggaran itu kemudian menimbulkan beberapa komentar dari warganet dengan mempertanyakan kebenaran sumber yang dipakai. @RakyatPekerja juga menyebut jika sumber dokumen tersebut berasal dari laporan tahunan BPJS-Ketenagakerjaan.