close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengemudi ojek daring tertidur di atas sepeda motornya akibat sepinya orderan di Kota Kendari, Sulsel, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Jojon
icon caption
Pengemudi ojek daring tertidur di atas sepeda motornya akibat sepinya orderan di Kota Kendari, Sulsel, Rabu (8/4/2020)/Foto Antara/Jojon
Bisnis
Rabu, 07 September 2022 13:33

Sempat 2 kali ditunda, Kemenhub akhirnya naikkan tarif ojol

Kemenhub juga memangkas biaya sewa aplikasi menjadi 15% dari semula 20%.
swipe

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menaikkan tarif ojek online (ojol) setelah sempat dua kali ditunda sejak 14 Agustus 2022. Perubahan tarif ini dilakukan menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) per 3 September lalu.

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka terhadap beberapa komponen biaya jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers, Rabu (7/9).

Kemenhub mulanya mengatur tarif ojol di dalam KP 548 Tahun 2020. Lalu, diubah menjadi KP 564 Tahun 2022 dan kembali direvisi pada 7 September. Tarif baru berlaku 3 hari usai keputusan ditetapkan atau 10 September mendatang.

Hendro menyebutkan, yang termasuk dalam komponen biaya jasa secara langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN), kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, dan kenaikan harga BBM.

Di dalam aturan terbaru, tarif batas bawah ojol di Zona I (Sumatera, Jawa kecuali Jabodetabek, dan Bali) naik menjadi Rp2.000/km (8%) dari sebelumnya Rp1.850/km, sedangkan batas atas dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km (8,7%). Kemudian, biaya minimal per km dari awalnya Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000.

Selanjutnya, tarif batas bawah Zona II (Jabodetabek) dari semula Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km (13%), sedangkan batas atas dari Rp2.650/km menjadi Rp2.800/km (6%). Biaya minimal per km mulanya Rp9.000-Rp 10.000 menjadi Rp10.200-Rp11.200.

Adapun tarif batas bawah ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua) semula Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km (9,5%), sedangkan batas atas dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km (5,7%). Biaya minimal per km Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan, biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Sementara itu, besaran biaya tidak langsung untuk biaya sewa aplikasi.

"Biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, sebelumnya ini adalah 20%," pungkasnya.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan