PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mendapat sanksi denda dari Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar Rp250 juta atas pelanggaran laporan keuangan kuartal I-2019. Sebelumnya Garuda juga sudah diberi sanksi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas laporan keuangan tahun buku 2018.
"Mengenakan sanksi, sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/6).
Pada laporan keuangan GIAA kuartal I-2019, perjanjian kerja sama dengan Mahata masih tercatat sebagai piutang. Nominal piutang tersebut juga tidak berkurang dari laporan keuangan 2018 sejumlah US$239 miliar. Karena hal tersebut, tingkat kolektabilitas kerja sama tersebut dipertanyakan oleh bursa.
Yulianto menyatakan BEI akan meminta Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim mereka per 31 Maret 2019 paling lambat sampai tanggal 26 Juli 2019.
"Garuda melakukan pelanggaran atas penyajian laporan keuangan, dan pedoman penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten," kata Yulianto, dalam rilis yang diterima Alinea.id, Jumat (28/6).
Yulianto melanjutkan pengenaan sanksi dan permintaan memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil ini dilakukan agar penyelenggaraan perdagangan Efek teratur, wajar dan efisien.
"Hal ini juga dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia," ujar Yulianto.