Lembaga penyelenggara pasar modal (self regulatory organization/SRO), yakni PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berencana mempercepat penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 menjadi T+2. Penyelesaian transaksi akan diimplementasikan pada 26 November 2018 atau sekitar lima bulan dari sekarang.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, terkait dengan rencana tersebut, BEI tengah mempersiapkan aturan mengenai pelaksanaan settlement T+2. Selain itu, sebelum pelaksanaan settlement T+2 direalisasikan, BEI juga harus memastikan kesiapan backoffice anggota BEI.
"Sebetulnya sudah ada sosialisasi tapi dalam waktu dekat akan disosialisasi kembali kepada anggota bursa," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/2).
Sistem ini membuat transaksi perdagangan di pasar modal menjadi lebih efisien. Pasalnya, anggota bursa dapat menyiapkan trading limit menjadi lebih leluasa. Lebih efisien bagi anggota bursa. Sehingga diharapkan bisa meningkatkan likuiditas.
Perubahan sistem ini juga akan memberikan banyak manfaat untuk transaksi jual-beli di pasar modal Indonesia. Sebab, akan mempercepat dan memudahkan transaksi saham antarbursa di berbagai negara.
Bagi para broker, perubahan sistem ini memiliki peluang meningkatkan efisiensi operasional. Kemudian juga mendorong likuiditas melalui percepatan reinvestasi serta mengurangi risiko sistemik yang bisa terjadi di pasar modal. "Ini sedang dipantau terus dan diharapkan bisa selesai semuanya," pungkasnya.