close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: Shell
icon caption
Ilustrasi. Foto: Shell
Bisnis
Selasa, 12 November 2024 15:53

Shell memenangkan kasus penting terkait perubahan iklim di Belanda

Donald Pols dari kelompok tersebut mengatakan "ini adalah maraton, bukan lari cepat dan perlombaan belum berakhir".
swipe

Raksasa minyak Shell telah memenangkan kasus penting di pengadilan Belanda, yang membatalkan putusan sebelumnya yang mengharuskannya untuk memangkas emisi karbonnya hingga 45%.

Pengadilan banding Den Haag mengatakan tidak dapat membuktikan bahwa Shell memiliki "standar kepedulian sosial" untuk mengurangi emisinya hingga 45% atau jumlah lainnya, meskipun setuju bahwa perusahaan memiliki kewajiban kepada warga negara untuk membatasi emisi.

Tiga tahun lalu, pengadilan di Den Haag mendukung kasus oleh Friends of the Earth dan 17.000 warga negara Belanda yang mengharuskan Shell untuk mengurangi emisi CO2 secara signifikan, sejalan dengan perjanjian iklim Paris.

Putusan itu muncul saat perundingan iklim yang melibatkan sekitar 200 negara sedang berlangsung di Azerbaijan.

Friends of the Earth Netherlands mengatakan putusan itu merupakan kemunduran yang sangat memengaruhi mereka.

Mereka kini dapat mengajukan kasus mereka terhadap Shell ke Mahkamah Agung - tetapi putusan akhir dalam kasus yang berdampak luas ini mungkin baru akan keluar beberapa tahun lagi.

Donald Pols dari kelompok tersebut mengatakan "ini adalah maraton, bukan lari cepat dan perlombaan belum berakhir".

Saat itu, putusan tahun 2021 menandai pertama kalinya pengadilan memerintahkan perusahaan swasta untuk menyelaraskan cara kerjanya dengan perjanjian iklim Paris, yang berarti bahwa tidak cukup bagi perusahaan untuk sekadar mematuhi hukum - perusahaan juga harus mematuhi kebijakan iklim global.

Berdasarkan ketentuan Perjanjian Paris tentang perubahan iklim, hampir 200 negara sepakat untuk menjaga suhu global "jauh di bawah" 2C di atas tingkat pra-industri.

Hakim pengadilan banding mengatakan bahwa perusahaan seperti Shell berkewajiban untuk berkontribusi dalam memerangi perubahan iklim berdasarkan hak asasi manusia atas perlindungan terhadap perubahan iklim yang berbahaya.

Namun, pengadilan mengatakan Shell sudah berupaya mengurangi emisinya dan pengadilan tidak dapat menentukan apakah harus melakukan pemotongan sebesar 45% atau persentase lain, karena saat ini belum ada kesepakatan yang diterima dalam ilmu iklim mengenai jumlah yang diperlukan.

Shell berpendapat bahwa pihaknya sudah mengambil "langkah serius untuk mengurangi emisi". Shell mengeluhkan putusan awal yang tidak adil karena hanya menunjuk satu perusahaan untuk masalah global, dan mengatakan tidak realistis untuk mencoba meminta pertanggungjawaban Shell atas pilihan pelanggannya.

Shell mengatakan jika orang menganggap kemajuan terlalu lambat dalam upaya mengurangi emisi, maka mereka harus melobi pemerintah, bukan Shell, untuk mengubah kebijakan dan mewujudkan transisi hijau.

Perusahaan minyak tersebut mengatakan tujuannya adalah untuk mengurangi intensitas karbon dari produk yang dijualnya sebesar 15-20% pada tahun 2030 dari garis dasar tahun 2016. Shell juga bertujuan untuk menjadi perusahaan dengan emisi "nol bersih" pada tahun 2050.

Bagian dari kasus hukum bersejarah tersebut bergantung pada penafsiran "tugas kehati-hatian tidak tertulis" yang berlaku berdasarkan hukum Belanda, yang mengharuskan perusahaan untuk mencegah kelalaian yang membahayakan.

Friends of the Earth Belanda berpendapat bahwa ada konsensus internasional bahwa hak asasi manusia menawarkan perlindungan terhadap perubahan iklim yang berbahaya dan bahwa perusahaan harus menghormati hak asasi manusia.

Banding Shell yang berhasil dapat memiliki implikasi yang luas bagi tanggung jawab iklim perusahaan.

Sejumlah kelompok lingkungan di seluruh dunia kini mencoba memaksa perusahaan dan pemerintah untuk mematuhi perjanjian tersebut melalui pengadilan.

img
Fitra Iskandar
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan