close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bersiap-siap untuk mengimplementasikan aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal, mulai dari sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan selam
icon caption
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan bersiap-siap untuk mengimplementasikan aturan soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memerangi perdagangan ponsel ilegal, mulai dari sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan selam
Bisnis
Jumat, 18 Oktober 2019 14:40

Siap-siap, aturan IMEI ponsel segera berlaku dalam enam bulan

Tiga kementerian telah menyepakati aturan mengenai Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk ponsel yang digunakan di Indonesia.
swipe

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meneken peraturan terkait identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya memerangi perdagangan ponsel ilegal di pasar gelap Indonesia.

“Tujuannya adalah untuk memerangi pasar gelap atau penjualan telepon ilegal. Dan regulasi ini baru berlaku enam bulan kemudian,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (18/10).

Airlangga menyampaikan, Kemenperin telah memiliki 1,4 miliar data IMEI dari pengguna ponsel, yang selanjutnya akan dicek dengan data milik Global System for Mobile Association (GSMA), yakni daya IMEI internasional. Dalam waktu enam bulan ini, lanjut Airlangga, semua pihak terkait akan berupaya meniadakan pasar ilegal untuk ponsel.

“Jadi, dari dua daya ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman. Tidak akan ada yang terganggung baik yang membeli di dalam maupun luar negeri, kecuali membeli dari pasar gelap,” ujar Airlangga.

Pada dasarnya, Airlangga menambahkan, tidak ada perlindungan khusus untuk produk ponsel di dalam negeri, mengingat bea masuknya Rp0.

Dengan aturan tiga menteri tersebut, yang ingin dilindungi adalah terhadap persaingan usaha yang tidak sehat, di mana produsen nasional harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, sementara ponsel ilegal tidak.

Menkominfo menyampaikan, potensi ekonomi dari pemberantasan ponsel ilegal tersebut mencapai Rp2 triliun per tahun atau Rp55 miliar per hari.

“Jadi, kalau ditunda sehari, ada kehilangan potensi Rp55 miliar,” ujar Rudiantara.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, untul mengamankan perdagangan ponsel di dalam negeri, Kemendag akan mensyaratkan label dan buku panduan berbahasa Indonesia.

“Demikian, kalau tidak ada keduanya, mudah ditelusuri bahwa barang ini adalah black market, meskipun diujungnya nanti ditelusuri dari nomor pendaftaran IMEI sendiri,” ujar Enggar.

Hal tersebut, lanjut dia, juga berlaku untuk permohonan izin impor ponsel, sehingga pendeteksian juga mudah dilakukan.

Seluruh aturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang identifikasi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku enam bulan setelah ditandatangani.

Pembentukan sistem

Dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto mengatakan Kemenperin melakukan sosialisasi hingga pemutakhiran data ponsel pelanggan selama enam bulan ke depan.

“Untuk pemutakhiran data, kita sedang melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” kata

Proses tersebut, lanjut Harjanto, perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan Indonesia. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power-lah ya dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” kata Harjanto.

Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan. Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan.

“Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” ujar Harjanto.

img
Laila Ramdhini
Reporter
img
Laila Ramdhini
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan