Menjaga kesehatan merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Di Indonesia pemerintah menyiapkan skemanya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebenarnya siapa saja yang bisa menjadi anggota BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Skema pembayaran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa jenis sebagai berikut.
1. Pekerja penerima upah (PPU)
Kategori pekerja penerima upah (PPU) terdiri dari PPU penyelenggara negara, prajurit, anggota Polri, pejabat negara, kepala desa, pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN), dan PPU badan usaha.
Orang-orang yang bekerja di sektor tersebut wajib didaftarkan BPJS Kesehatan oleh pemberi kerja bersama dengan suami/istri beserta tiga anak. Anak yang dapat ditanggung kebutuhan BPJS-nya harus memenuhi syarat belum menikah atau belum memiliki penghasilan sendiri, serta belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih mengenyam pendidikan formal.
2. PD Pemda
Penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda) adalah penduduk yang belum diikutsertakan sebagai peserta jaminan kesehatan, yang didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program jaminan kesehatan pada BPJS Kesehatan. Pendaftaran penduduk dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja bukan penerima upah (PBPU) merupakan setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Pekerja dalam kelompok ini adalah pedagang kecil, pekerja lepas, dan penerjemah. Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana terdaftar dalam kartu keluarga (Suami/Istri/anak/anggota keluarga lain). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
4. Penerima bantuan iuran (PBI)
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Peserta PBI harus memenuhi syarat WNI, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.