Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad bersama Komisi VI DPR menemukan produk minyak goreng bermerek Rizki yang tak sesuai takaran dan tidak mencantumkan masa kedaluwarsa. Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di Pasar Kramat Jati, Jumat (14/3).
Merek Rizki ini sendiri dari produsen yang bernama BKP. Dari kemasan 1 liter, menurut dia, takaran minyak goreng tersebut kurang dari 800 mililiter.
Selain itu, katanya, minyak goreng kemasan botol bermerek Rizki itu harganya lebih mahal dari MinyaKita. Bukanya hanya itu, tidak ada barcode yang bisa dicek.
“Dia tidak ada volumenya berapa, masa kadaluwarsanya tidak ada. Kemudian, barcode-nya ternyata tidak bisa terdeteksi. Sehingga harganya lebih mahal, ini Rp16.000 untuk 800 ml dan ini kita tes juga tidak sampai 800 ml,“ ujar Dasco di Kramat Jati, Jumat (14/3).
Akibat barcode pada kemasan minyak tidak bisa dicek, diduga menimbulkan kekhawatiran terkait keaslian dan keamanan produk. Menanggapi temuan ini, Dasco meminta agar Kementerian Perdagangan segera menindaklanjuti dan menarik produk tersebut dari pasaran.
“Kalau itu kedaluwarsa merugikan kesehatan, bahaya, dan kemudian dari segi ekonomis itu sangat mahal dibandingkan yang 1 liter,” ucapnya.
DPR menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk minyak goreng di seluruh Indonesia, terutama menjelang hari raya Idulfitri. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat mendapatkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ke depan, pengawasan serupa akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh produk minyak goreng yang beredar memenuhi standar dan tidak ada praktik yang merugikan konsumen.
“Ini nanti mesti di-take dan dinonaktifkan. Nanti kami minta kepada (Kementerian) perdagangan untuk menindaklanjuti temuan kami pada hari ini,” tutur Dasco.