Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), yang sedianya digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/6), ditunda. Alasannya, pihak Meikarta yang diwakili Direktur Mahkota Sentosa Danang Kemayan Jati, datang langsung tanpa didampingi kuasa hukum.
Atas alasan ini, Hakim Ketua Majelis Agustisnus Setya Wahyu beserta hakim anggota Titik Tejaningsih dan Marulak Purba memutuskan untuk menunda sidang.
"Sidang ditunda hingga Senin, 25 Juni 2018, sekaligus menunggu kehadiran dari pihak termohon. Mohon untuk termohon juga untuk sekaligus mempersiapkan jawaban pada sidang berikut," kata Hakim Agustinus.
Sidang Meikarta ditunda. (Eka/ Alinea)
Danang Kemayan mengatakan, pihaknya belum menerima surat panggilan sidang. "Meikarta tidak pernah menerima panggilan sidang, oleh karena itu kami belum menunjuk kuasa hukum," ujarnya saat ditemui seusai sidang.
Perkara PKPU yang disidangkan ini, terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018, yang dimohonkan oleh dua vendor proyek Meikarta, PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi.
Dua vendor tersebut memberikan kuasa kepada Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners, yang hadir dalam sidang perdana ini. Kendati sudah dihadiri kedua belah pihak, namun Majelis Hakim kukuh menunda sidang.
Sengkarut Meikarta ini sendiri terkait dengan utang Meikarta yang belum terbayar. Tommy Sihotang mengafirmasi, pengajuan permohonan PKPU diajukan kliennya lantaran upaya penagihan utang yang dilakukan Relys dan Imperia kepada Meikarta belum lunas.
"Tak seberapa memang nilainya hanya puluhan miliar. Kami sudah menagih, namun belum semua dibayar. Kami juga sudah ajukan somasi, tidak ditanggapi. Makanya kami menempuh jalur formal melalui PKPU," ungkap Tommy.